Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
41/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg Ali Hasanudin PT Sumber Bintang Rejeki Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 41/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Ali Hasanudin
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Abdul Qohir ZakariyaAli Hasanudin
Pihak
NoNama
1PT Sumber Bintang Rejeki
Pihak
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dengan Tergugat memutus hubungan kerja karena mengundurkan diri.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang penggantian hak dan uang pisah/ penghargaan masa kerja kepada Penggugat atas pemutusan hubungan kerja karena mengundurkan diri Atas Penggugat terhadap Tergugat sebesar Rp. 22.883.700,- dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Uang penggantian hak  sebesar Rp. 7. 499.700,-  dengan rincian :

a). Pesangon 9 X Rp. 3. 846.000,-                       = Rp. 34.614.000,-

b). Penghargaan masa kerja 4 X Rp. 3. 846.000,=Rp. 15.384.000,-+

Total                                                     = Rp. 49. 998.000,-

 

c). Uang penggantian hak 15% X Rp. 49. 998.000,- =

                                                                           Rp. 7.499.700,-

  1. Uang pisah/ penghargaan masa kerja sebesar Rp.15.384.000,- dengan rincian :

a). Uang pisah/ Penghargaan masa kerja = 4 bulan X Rp.3. 846.000,-                                                                     =  Rp. 15. 384.000,-

 

Jumlah Rp. 7. 499.700,-  +   Rp. 15.384.000,-           = Rp. 22. 883.700,-

                    

Terbilang : Dua Puluh Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah

 

 

  1. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

 

 

SUBSIDAIR :

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon diputus dengan seadil-adilnya;

(Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya