Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
252/Pid.Sus/2025/PN Smg | NATALIA KRISTIN ARDIANTI, SH | AMA LUKMAN Bin SARWI (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 252/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3071/M.3.10/Enz.2/6/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ----- Bahwa Terdakwa AMA LUKMAN Bin SARWI (Alm) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Komdor Laut Yos Sudarso Tanjung Mas Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair : ----- Bahwa Terdakwa AMA LUKMAN Bin SARWI (Alm) pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jl. Pengapon No. 31 RT 01 RW 06, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |