Dakwaan |
Pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025, sekira jam 20.00 Wib, pelapor bersama dengan piket fungsi lain melakukan giat operasi aman candi 2025 dengan sasaran premanisme kemudian pelapor mendapat informasi adanya penarikan tarif restribusi parkir yang tidak sesuai ketentuan di Jalan Kedungmundu Raya (depan warung Rawon Rakyat), Kel. Kedungmundu, Kec. Tembalang, Kota Semarang, lalu atas informasi tersebut pelapor bersama dengan anggota lainnya mendatangi lokasi tersebut dan sesampainya dilokasi didapati seorang laki-laki yang bernama saudara SONIF ABHRULLAH Bin WIJIYANTO sedang menarik tarif restribusi parkir sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) kepada pengendara sepeda motor roda 2 (dua) bernama saudara RADITYA HABIZAR PRADANA dan ketika ditanya tentang ijin pakir saudara SONIF ABHRULLAH Bin WIJIYANTO mengakui tidak mempunyai kartu angora resmi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan Pasal 32 Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyelengaraan dan restribusi parkir di Jalan Tepi umum. |