Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
67/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg Eko Puji Rahayu Rumah Sakit Ibu & Anak DIAN PERTIWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 67/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Menyatakan Penggugat putus hubungan kerja karena memasuki usia pensiun.

 2. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan seketika kompensasi PHK

usia  pensiun sebesar: Rp.52.060.326,-

(lima puluh dua juta sembilan enam puluh ribu tiga dua enam ribu rupiah).

3. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya