Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
111/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg | HARTANTO, SH, MH | Ir. ALI AMRIL Bin ALI UMAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 111/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2607 /M.3.33/Ft.1/10/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
S U R A T D A K W A A NNO. REG. PERKARA : PDS-14/KNYAR/Ft.1/09/2025
PRIMAIR : Bahwa terdakwa Ali Amril selaku Direktur Utama PT. MAM Energindo bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Nasori (dalam penuntutan terpisah), saksi Tri Asto Cahyono (dalam penuntutan terpisah), saksi Agus Hananto (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Soenarto, S.P., M.M. (dalam penuntutan terpisah), pada tahun 2020-2022 bertempat di Kantor Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Karanganyar yang beralamat di Jalan Lawu Nomor 371 Kompleks Perkantoran Cangakan Karanganyar, Kelurahan Cangakan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang Berwenang Mengadili, Secara Melawan Hukum yaitu terdakwa Ir. Ali Amril selaku Direktur Utama PT MAM Energindo bersama saksi Nasori, S.H. selaku Karyawan PT. MAM Energindo telah membuat kesepakatan dengan saksi Agus Hananto untuk mempertemukan antara terdakwa Ir. Ali Amril, saksi Nasori, S.H. dengan saksi Drs. Juliyatmono, M.M. selaku Bupati Kabupaten Karanganyar, selanjutnya terdakwa Ir. Ali Amril menunjuk saksi Agus Hananto sebagai Kepala Kantor PT MAM Energindo untuk cabang wilayah Jateng – DIY yang selanjutnya terdakwa Ir. Ali Amril menghubungi saksi Tri Asto Cahyono selaku Direktur Utama PT Total Cakra Alam untuk menjadi investor PT MAM Energindo dikarenakan PT MAM Energindo tidak memiliki kemampuan dana, alat dan personil untuk proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar dan setelah saksi Tri Asto Cahyono menyetujui dan membuat kesepakatan antara PT MAM Energindo dengan PT Total Cakra Alam milik saksi Tri Asto, saksi Nasori, S.H. bersama terdakwa Ir. Ali Amril dan saksi Agus Hananto pergi menemui saksi Drs. Juliyatmono, M.M. di Rumah Dinas Bupati Karanganyar dengan maksud agar PT MAM Energindo memenangkan tender proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar dan dalam pertemuan antara terdakwa Ir. Ali Amril, saksi Nasori, S.H., saksi Agus Hananto dengan saksi Drs. Juliyatmono, M.M. tersebut, saksi Drs. Juliyatmono, M.M. menyetujui proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar dilaksanakan oleh PT MAM Energindo yang selanjutnya saksi Drs. Juliyatmono, M.M. mengenalkan saksi Soenarto, S.P., M.M. selaku Kepala Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Karanganyar kepada terdakwa Ir. Ali Amril, saksi Nasori, S.H. dan saksi Agus Hananto yang nantinya dalam pelaksanaan tender proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar saksi Soenarto, S.P., M.M. akan diangkat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar oleh saksi Drs. Juliyatmono, M.M. selaku Bupati Karanganyar untuk memenangkan PT MAM Energindo dalam proses Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar Tahun Anggaran 2020-2021 dengan nilai kontrak setelah dikurangi PPn dan PPh sejumlah Rp78.948.468.660,- (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus enam puluh rupiah) yang kemudian setelah adanya pertemuan di Rumah Dinas Bupati Karanganyar terdakwa Ir. Ali Amril menunjuk saksi Nasori, S.H. untuk bertindak sebagai Direktur Operasional PT MAM Energindo dalam proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar dan sesuai kesepakatan antara terdakwa Ir. Ali Amril dengan saksi Tri Asto Cahyono, saksi Nasori, S.H. meminta kepada saksi Tri Asto Cahyono untuk melaksanakan dan mengelola dana untuk pembangunan Masjid Agung Karanganyar yang selanjutnya saksi Tri Asto Cahyono menunjuk saksi Heri Yulianto sebagai Project Manager untuk melaksanakan proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar dengan anggaran sejumlah Rp68.783.005.000,- (enam puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta lima ribu rupiah) akan tetapi dalam pelaksanaannya terdapat keterlambatan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, sehingga perbuatan terdakwa Ir. Ali Amril, saksi Nasori, S.H., saksi Agus Hananto, saksi Tri Asto Cahyono, saksi Soenarto, S.P., M.M. dan saksi Drs. Juliyatmono, M.M. bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 7 ayat 1 huruf c dan huruf e yang menyatakan semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut: huruf c yang menyatakan, “tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.” dan huruf e yang menyatakan, “menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa.”, Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi yaitu terdakwa Ir. Ali Amril selaku Direktur Utama PT MAM Energindo setelah PT MAM Energindo dinyatakan menjadi pemenang dalam proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar Tahun Anggaran 2020-2021 namun dikarenakan PT MAM Energindo tidak memiliki kemampuan baik dana maupun alat dan personil memerintahkan saksi Nasori, S.H. meminta kepada saksi Tri Asto Cahyono selaku Direktur PT Total Cakra Alam untuk melaksanakan dan mengelola dana untuk pembangunan Masjid Agung Karanganyar sejumlah Rp78.948.468.660,- (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus enam puluh rupiah) kemudian saksi Tri Asto Cahyono menyerahkan dana sejumlah Rp68.783.005.000,- (enam puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta lima ribu rupiah) kepada saksi Heri Yulianto untuk pelaksanaan Pembangunan Masjid Agung Karanganyar dan menyerahkan dana sejumlah Rp7.020.000.000,- (tujuh miliar dua puluh juta rupiah) kepada saksi Nasori, S.H. yang selanjutnya saksi Nasori, S.H. menyerahkan dana sejumlah Rp4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah) kepada saksi Drs. Juliyatmono, M.M. selaku Bupati Kabupaten Karanganyar, sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada saksi Soenarto, S.P., M.M. selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar, sejumlah Rp355.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) kepada saksi Agus Hananto yang telah mempertemukan antara terdakwa Ir. Ali Amril dan saksi Nasori, S.H. dengan saksi Drs. Juliyatmono, M.M dan untuk PT MAM Energindo sejumlah Rp1.665.000.000,- (satu miliar enam ratus enam puluh lima juta rupiah) sehingga perbuatan terdakwa Ir. Ali Amril telah memperkaya PT MAM Energindo sejumlah Rp1.665.000.000,- (satu miliar enam ratus enam puluh lima juta rupiah), saksi Drs. Juliyatmono, M.M. sejumlah Rp4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah), saksi Soenarto, S.P., M.M. sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan saksi Agus Hananto sejumlah Rp355.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah), Yang dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yaitu terdakwa Ir. Ali Amril yang bertindak sebagai Direktur Utama PT MAM Energindo setelah PT MAM Energindo dinyatakan menjadi pemenang dalam proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar Tahun Anggaran 2020-2021 namun dikarenakan PT MAM Energindo tidak memiliki kemampuan baik dana maupun alat dan personil terdakwa Ir. Ali Amril memerintahkan saksi Nasori, S.H. meminta kepada saksi Tri Asto Cahyono selaku Direktur PT Total Cakra Alam untuk melaksanakan dan mengelola dana untuk pembangunan Masjid Agung Karanganyar telah merugikan keuangan Negara sejumlah Rp10.165.463.660,- (sepuluh miliar seratus enam puluh lima juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor:13/LHP/M.3.7/H.II.3/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Masjid Agung Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2020 – 2021 yang ditandatangani oleh Imam Triyuniadi, S. Kom., S.H., M.M., CFrA., CGAA., Nila Puspitasari S.Pd., CFrA., Mega Radhita Tria Aprilla, S. Akun., M.M. dan Ghina Maulina, S.Akun., M.Ak., CFrA. selaku Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengetahui Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Gatot Guno Sembodo, S.H., M.H selaku Pengendali Mutu, Melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan yaitu terdakwa Ir. Ali Amril selaku Direktur Utama PT. MAM Energindo memerintahkan saksi Nasori, S.H., untuk bertindak sebagai Direktur Operasional PT MAM Energindo dalam proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar Tahun Anggaran 2020-2021 setelah adanya kesepakatan antara terdakwa Ir. Ali Amril dengan saksi Tri Asto Cahyono selaku Direktur Utama PT Total Cakra Alam untuk menjadikan saksi Tri Asto Cahyono sebagai pelaksana proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar dikarenakan PT MAM Energindo tidak memiliki kemampuan dana, alat dan personil untuk proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar dengan menjadikan saksi Tri Asto Cahyono sebagai investor PT MAM Energindo yang kemudian terdakwa Ir. Ali Amril bersama dengan saksi Nasori, S.H. meminta saksi Agus Hananto yang telah dijadikan sebagai Direktur PT MAM Energindo cabang wilayah Jateng – DIY sesuai kesepakatan antara terdakwa Ir. Ali Amril dengan saksi Agus Hananto untuk mempertemukan dengan saksi Drs. Juliyatmono, M.M. selaku Bupati Kabupaten Karanganyar dan atas permintaan terdakwa Ir. Ali Amril dan saksi Nasori, S.H., saksi Agus Hananto mempertemukan antara terdakwa Ir. Ali Amril, saksi Nasori, S.H., saksi Drs. Juliyatmono, M.M. dan saksi Agus Hananto di Rumah Dinas Bupati Karanganyar yang dalam pertemuan tersebut terdakwa Ir. Ali Amril dan saksi Nasori, S.H. meminta kepada saksi Drs. Juliyatmono, M.M. untuk memenangkan PT MAM Energindo dalam proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar Tahun Anggaran 2020-2021 yang selanjutnya saksi Drs. Juliyatmono, M.M. memerintahkan saksi Soenarto, S.P., M.M. yang menjabat sebagai Kepala Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Karanganyar untuk memenangkan PT MAM Energindo dalam proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar dengan mengangkat saksi Soenarto, S.P., M.M. sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Bahwa saksi Nasori, S.H. bersama saksi Agus Hananto setelah melakukan tarik tunai di Bank Mandiri Surakarta sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang disimpan dalam tas kresek warna hitam langsung menuju ke rumah dinas Bupati Karanganyar dan sesampainya di rumah dinas Bupati Karanganyar saksi Nasori, S.H. dan saksi Agus Hananto menyerahkan uang sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada saksi Drs. Juliyatmono, M.M. dengan menyampaikan bahwasanya uang tersebut titipan dari terdakwa Ir. Ali Amril selaku Direktur Utama PT MAM Energindo. Bahwa terdakwa Ir. Ali Amril, saksi Nasori, S.H., dan saksi Agus Hananto pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti yang masih dalam tahun 2020 melakukan pertemuan dengan saksi Drs. Juliyatmono, M.M. di rumah dinas Bupati Karanganyar sebelum lelang proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar ditayangkan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh saksi Soenarto, S.P., M.M., S.P., M.M. yang menjabat sebagai kepala Balai Latihan Kerja (BLK) Karanganyar, yang selanjutnya saksi Drs. H Juliyatmono, M.M. menyetujui PT. MAM Energindo untuk melaksanakan proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar dengan memberikan 6% sampai 7?ri nilai kontrak dan terdakwa Ir. Ali Amril menyetujui yang selanjutnya saksi Drs. Juliyatmono, M.M. memerintahkan saksi Soenarto, S.P., M.M. untuk mengomunikasikan dan memastikan PT. MAM Energindo yang memenangkan proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar dengan mengangkat saksi Soenarto, S.P., M.M. menjadi Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar berdasarkan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor: 821.1/962 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar tanggal 10 Juli 2020 menggantikan pejabat lama Sdr. Heru Joko Sulistyono, S.STP., M.Si. agar saksi Soenarto, S.P., M.M. memiliki kewenangan yang lebih dalam mengarahkan dan mengintervensi Pokja Pemilihan untuk memenangkan PT. MAM Energindo dalam pelelangan proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Bahwa saksi Nasori, S.H. bersama saksi Agus Hananto setelah pertemuan dengan saksi Drs. Juliyatmono, M.M. melakukan pertemuan kembali dengan saksi Soenarto, S.P., M.M. di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Karanganyar dan dalam pertemuan tersebut saksi Soenarto, S.P., M.M. meminta 1?ri nilai kontrak untuk memenangkan PT. MAM Energindo dalam pelelangan proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Bahwa saksi Soenarto, S.P., M.M. setelah menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor:821.2/1612/UKPBJ/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020 yang memerintahkan anggota Pokja Pemilihan untuk melaksanakan proses pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Masjid Agung Karanganyar yaitu:
Bahwa saksi Nasori, S.H. pada tanggal 24 September 2020 memerintahkan saksi Isna Fadli Addin selaku admin PT MAM Energindo untuk mengunggah dokumen penawaran dan teknis dengan nilai penawaran Rp91.689.464.069,98 pada sistem LPSE dan dalam pada waktu proses pengadaan saksi Soenarto, S.P., M.M. menyampaikan kepada saksi Sriyanto selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan anggota Pokja Pemilihan yakni saksi Paryanto, saksi Mahyudin Ali Syukri, saksi Henri Winandar dan saksi Binar Syabani Wulandari bahwasanya PT MAM Energindo titipan dari saksi Drs. Juliyatmono, M.M. selaku Bupati Kabupaten Karanganyar dan pada tanggal 28 September 2020 saksi Soenarto, S.P., M.M. yang sebelumnya telah mendapat perintah dari saksi Drs. Juliyatmono, M.M. untuk memenangkan PT MAM Energindo menyampaikan kepada saksi Sriyanto, saksi Paryanto, saksi Mahyudin Ali Syukri, saksi Henri Winandar dan saksi Binar Syabani Wulandari untuk menghadap saksi Drs. Juliyatmono, M.M. selaku Bupati Kabupaten Karanganyar yang dalam pertemuan tersebut saksi Drs. Juliyatmono, M.M. menyampaikan kepada saksi Soenarto, S.P., M.M., saksi Sriyanto, saksi Paryanto, saksi Mahyudin Ali Syukri, saksi Henri Winandar dan saksi Binar Syabani Wulandari untuk tidak berbeda sikap dengan Bupati yaitu agar dalam proses tender proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar Pokja Pemilihan memenangkan perusahaan sesuai yang disampaikan oleh saksi Soenarto, S.P., M.M.. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2020, saksi Sriyanto selaku Ketua Pokja menyampaikan informasi kepada saksi Soenarto, S.P., M.M. melalui pesan WhatsApp bahwa tender Pembangunan Masjid Agung Karanganyar gagal karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi. Selanjutnya saksi Soenarto, S.P., M.M. menanyakan penyebab peserta tender gugur, kemudian saksi Sriyanto menyerahkan catatan alasan peserta tender gugur kepada saksi Soenarto, S.P., M.M.. Kemudian saksi Soenarto, S.P., M.M. mengajak saksi Sriyanto, saksi Paryanto, saksi Mahyudin Ali Syukri, saksi Henri Winandar dan saksi Binar Syabani Wulandari menghadap saksi Drs. Juliyatmono, M.M. terkait dengan tender gagal. Selanjutnya pada saat di ruang kerja Bupati, saksi Drs. Juliyatmono, M.M. dalam keadaan marah karena mengetahui tender gagal dan saksi Drs. Juliyatmono, M.M. menyampaikan kalau tender tidak boleh gagal dan Pokja Pemilihan segera mengumumkan perusahaan yang disampaikan sebelumnya oleh saksi Soenarto, S.P., M.M. yakni PT MAM Energindo sebagai pemenang tender Pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Selanjutnya pada tanggal 6 Oktober 2020 pukul 9.41 WIB Pokja mengumumkan bahwa tender pembangunan Masjid Agung Karanganyar gagal dan Berita Acara tender gagal Nomor:027/2624/UKPBJ/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 dan pada hari yang sama Pokja Pemilihan membuatkan Laporan Hasil Pemilihan dengan Surat Nomor 027/2626/UKPBJ/X/2020 tanggal 06 Oktober 2020 kepada saksi Ashino Purwadi selaku PPK yang menyatakan tender gagal karena tidak ada peserta yang memenuhi syarat dan selanjutnya pada hari yang sama PPK mengirimkan Surat Nomor:027/187.CK/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Permohonan tender ulang Pembangunan Masjid Agung Karanganyar yang ditandatangani oleh PPK atas nama Ashino Purwadi, S.T. Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2020, saksi Sriyanto selaku Ketua Pokja Pemilihan dipanggil oleh saksi Drs. Juliyatmono, M.M. selaku Bupati Kabupaten Karanganyar diruangan kerja Bupati dan dalam pertemuan tersebut saksi Drs. Juliyatmono, M.M. menyampaikan kepada saksi Sriyanto, “tender sudah selesai sekarang dan segera umumkan tanpa ragu-ragu”, dan saksi Sriyanto menjawab, “iya pak” yang selanjutnya sekira pukul 12.01 WIB PT MAM Energindo diumumkan dalam sistem LPSE sebagai pemenang dalam tender Pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2020 terdakwa Ir. Ali Amril selaku Direktur Utama PT MAM Energindo memerintahkan saksi Nasori, S.H. untuk memberikan uang sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada saksi Soenarto, S.P., M.M. selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar sesuai kesepakatan awal yakni 1?ri nilai kontrak atas diumumkannya PT MAM Energindo sebagai pemenang dalam tender Pembangunan Masjid Agung Karanganyar yang selanjutnya saksi Nasori, S.H. mengirimkan uang sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui transfer dari rekening Mandiri atas nama saksi Nasori, S.H. ke rekening BRI atas nama Arifin Wibowo Adi atas permintaan saksi Soenarto, S.P., M.M.. Bahwa saksi Nasori, S.H. pada tanggal 5 Mei 2021 menyerahkan kembali uang sejumlah Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada saksi Soenarto, S.P., M.M. dengan cara uang sejumlah Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) diserahkan secara tunai yang dimasukkan saksi Nasori, S.H. kedalam bagasi mobil saksi Soenarto, S.P., M.M. yang terparkir di depan Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Pekalongan. Bahwa saksi Nasori, S.H. yang bertindak sebagai Direktur Operasional PT MAM Energindo pada tanggal 16 November 2020 membuat dan menandatangani Perjanjian Investasi dengan saksi Tri Asto Cahyono sesuai kesepakatan awal antara terdakwa Ir. Ali Amril selaku Direktur Utama PT MAM Energindo dengan saksi Tri Asto Cahyono selaku Direktur PT Total Cakra Alam untuk mengerjakan kegiatan Pembangunan Masjid Agung Karanganyar dengan modal kerja sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah) untuk proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar dan PT Total Cakra Alam mendapatkan margin keuntungan 5?ri nilai kontrak dikurangi PPn dan PPh sedangkan untuk margin lainnya tetap menjadi hak dari PT MAM Energindo setelah diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa /SPPBJ No: 027/21.02/PPK.CK.01/X1/2020 tanggal 11 November 2020 oleh Pokja Pemilihan. Bahwa saksi Nasori, S.H. pada tanggal 16 November 2020 sebelum dilakukannya penandatanganan kontrak pembangunan Masjid Agung Karanganyar antara PPK dengan Penyedia jasa yaitu PT MAM Energindo meminta kepada saksi Tri Asto Cahyono untuk mengirimkan uang sejumlah Rp1.500.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada PT.MAM Energindo melalui rekening saksi Nasori, S.H. sebagai bagian keuntungan PT. MAM Energindo dan atas permintaan tersebut saksi Tri Asto cahyono mengirimkan dana sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar rupiah) ke rekening saksi Nasori, S.H. yang selanjutnya pada tanggal 23 November 2020 PT MAM Energindo telah menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Pembangunan Masjid Agung Karanganyar No. 027/21.04/PPK.CK.01/XI/2020 antara saksi Asihno Purwadi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan terdakwa Ir. Ali Amril selaku Direktur Utama PT MAM Energindo dengan Nilai Kontrak Rp89.485.986.000,- jangka waktu pelaksanaan 390 hari kalender di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Karanganyar dan saksi Asihno Purwadi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 027/21.06/PPK.CK.01/XI/2020 tanggal 23 November 2020 yang memerintahkan PT MAM Energindo untuk mulai melaksanakan pekerjaan pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2020 terdakwa Ir. Ali Amril memerintahkan saksi Nasori, S.H. menyerahkan uang kepada saksi Drs. Juliyatmono, M.M. sesuai kesepakatan awal sejumlah Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan atas perintah tersebut saksi Nasori, S.H. membawa uang cash sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang kemudian bersama dengan saksi Agus Hananto melakukan penarikan uang sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) pada Bank Mandiri Cabang Surakarta sehingga keseluruhan uang yang dibawa saksi Nasori, S.H. bersama saksi Agus Hananto untuk diserahkan kepada saksi Drs. Juliyatmono, M.M. sejumlah Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan setelah saksi Nasori, S.H. bersama saksi Agus Hananto membawa uang sejumlah Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) yang disimpan didalam tas langsung menuju rumah dinas Bupati Karanganyar dan langsung menemui saksi Drs Juliyatmono. M.M. dan saksi Nasori, S.H. menyampaikan kepada saksi Drs. Juliyatmono, M.M., “ada titipan dari Pak Ali” yang selanjutnya saksi Drs Juliyatmono, M.M. menyuruh saksi Nasori, S.H. untuk menuju ruangan yang ditunjuk oleh saksi Drs Juliyatmono, M.M. dan menyerahkan uang dalam tas tersebut kepada saksi Novan Deka Garaguna selaku ajudan Drs Juliyatmono, M.M. selaku Bupati Kabupaten Karanganyar. Bahwa pada tanggal 06 Mei 2021 terdakwa Ir. Ali Amril kembali memerintahkan saksi Nasori, S.H. untuk melengkapi sisa kesepakatan yang belum diserahkan yaitu sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang selanjutnya saksi Nasori, S.H. melakukan penarikan sejumlah Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) di Bank Mandiri Jakarta Selatan dan juga membawa tunai dari kantor PT MAM Energindo sejumlah Rp1.900.000.000,- (satu miliar sembilan ratus juta rupiah) menemui saksi Drs. Juliyatmono, M.M. di rumah dinas Bupati Karanganyar dan saksi Nasori, S.H. langsung menyerahkan uang sejumlah Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang disimpan di dalam ransel warna hitam kepada saksi Drs. Juliyatmono, M.M. kemudian saksi Nasori, S.H. menginformasikan penyerahan uang kepada saksi Drs Juliyatmono, M.M. tersebut kepada saksi Agus Hananto melalui pesan Whatsapp. Bahwa dalam pekerjaan pembangunan Masjid Agung Karanganyar saksi Tri Asto Cahyono mengambil alih pelaksanaan pekerjaan sesuai kesepakatan yang dibuat antara saksi Tri Asto Cahyono dengan terdakwa Ir. Ali Amril yang selanjutnya saksi Tri Asto Cahyono meminta kepada terdakwa Ir. Ali Amril untuk menunjuk saksi Heri Yulianto selaku Project Manager Pembangunan Masjid Agung Karanganyar yang selanjutnya terdakwa Ir. Ali Amril membuat Surat Perintah Nomor 055/SP-MAM/XI/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Penugasan Personil / Tenaga Ahli Project manager Direktur PT MAM Energindo memerintahkan saksi Heri Yulianto untuk melaksanakan tugas sebagai personil / Tenaga Ahli Project Manager Pekerjaan Pembangunan Masjid Agung Karanganyar dengan tugas yakni:
untuk dapat melaksanakan pembangunan Masjid Agung Karanganyar tersebut dengan maksimal anggaran sejumlah Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah). Bahwa saksi Heri Yulianto setelah ditunjuk sebagai Project Manager dalam Pembangunan Masjid Agung Karanganyar dengan anggaran sejumlah Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah) membentuk tim sendiri yang akan melaksanakan pekerjaan pembangunan Masjid Agung Karanganyar yakni saksi Hanny Zaim sebagai Site Manager, Sdr. Septian Anggoro sebagai Teknik – Struktur, Sdr. Ir. Iwan Setiawan sebagai Manajer Teknik – Arsitektur dan Sdr. Muhammad Sigit Virdian Pamungkas sebagai Manajer Teknik Elektrikal sehingga tim yang dibentuk oleh saksi Heri Yulianto tersebut berbeda dengan personil yang terdapat dalam dokumen penawaran dan pada tanggal 27 November 2020 mengajukan permohonan pergantian personil kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Karanganyar dengan Surat Nomor 059/SP-MAM/XI/2020 Perihal Pergantian Personil yang ditujukan, yang mana pada pokoknya personil awal yang melakukan pekerjaan adalah Sdr. Agung Pangarso sebagai Manajer Teknik, Sdr. Didiek Eddie Muryanto sebagai Manajer Teknik – Struktur, Sdr. Toni Haryanto sebagai Arsitektur, Sdr. Hery Susanto sebagai Manajer Teknik – Elektrikal dengan personil pengganti menjadi : saksi Hanny Zaim sebagai Manajer Teknik, Sdr. Septian Anggoro sebagai Manajer Teknik – Struktur, Sdr. Ir. Iwan Setiawan sebagai Manajer Teknik – Arsitektur, Sdr. Muhammad Sigit Virdian Pamungkas sebagai Manajer Teknik Elektrikal. Bahwa saksi Heri Yulianto selaku Project Manager dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan Masjid Agung Karanganyar telah menunjuk vendor-vendor antara lain yaitu:
Dan saksi Tri Asto Cahyono selaku Direktur Utama PT Total Cakra Alam dalam pelaksanaan Pembangunan Masjid Agung Karanganyar melakukan pekerjaan Subkontraktor dengan membuat Surat Perjanjian Pemborongan antara PT Total Cakra Alam dengan PT Mitsubishi Jaya Elevator and Escalator berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 025/SPP/Subkon-Lift/TCA/MAK/IV/2021 tanggal 26 April 2021 untuk pekerjaan lift yang dilakukan tanpa persetujuan saksi Asihno Purwadi, S.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tanpa adanya adendum kontrak menunjuk pihak lain diluar dari yang ditetapkan dalam dokumen penawaran untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang merupakan pekerjaan subkontraktor yakni: Pekerjaan Utama
Pekerjaan bukan pekerjaan utama
Mengakibatkan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Masjid Agung Karanganyar tidak berjalan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak yang selanjutnya untuk pelaksanaan Pembangunan Pekerjaan Masjid Agung Karanganyar dilakukan adendum pada tanggal:
Namun dalam pelaksanaan Pembangunan Masjid Agung Karanganyar PT MAM Energindo belum mampu menyelesaikan pekerjaan dan dilakukan adendum kembali pada tanggal:
Akan tetapi dalam kenyataannya masih terjadi keterlambatan pelaksanaan pembangunan Masjid Agung serta terdapat sebagian pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak sehingga PT. MAM Energindo dikenakan denda keterlambatan selama terjadi keterlambatan pekerjaan selama 78 hari x 1/1000 x 81.350.896.363,36,- dengan jumlah denda yang harus dibayarkan sebesar Rp6.345.369.916,36. Bahwa pada tanggal 30 Desember 2021 PT MAM Energindo telah melakukan pembayaran denda keterlambatan sejumlah Rp447.429.950,- dan pada tanggal 30 Desember 2022 saat pencairan SP2D kesepuluh PT MAM Energindo kembali melakukan pembayaran denda sejumlah Rp2.851.990.000,- sehingga pembayaran denda yang dibayarkan oleh PT MAM Energindo sejumlah Rp3.299.419.950,- sehingga masih terdapat kewajiban PT. MAM Energindo untuk membayar sebesar Rp3.045.949.966,36 yang belum dibayarkan sampai dengan saat ini. Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan Masjid Agung Karanganyar PT MAM Energindo sebagai pihak yang menandatangani kontrak telah mengajukan permohonan pembayaran dan telah dibayarkan 100?ri Dinas PUPR Kabupaten Karanganyar berdasarkan nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejumlah Rp89.485.986.000,- dan setelah dipotong Pajak PPn dan PPh menjadi sejumlah Rp78.948.468.660,- dengan rincian:
Bahwa dalam kenyataannya pembayaran sejumlah Rp78.948.468.660,- yang dikelola oleh saksi Tri Asto Cahyono sebagai pihak yang secara nyata melaksanakan pekerjaan pembangunan Masjid Agung Karanganyar sesuai kesepakatan antara terdakwa Ir. Ali Amril selaku Direktur Utama PT MAM Energindo dengan saksi Tri Asto Cahyono selaku Direktur Utama PT Total Cakra Alam hanya dipergunakan untuk Pembangunan Masjid Agung Karanganyar sejumlah Rp68.783.005.000,-
Bahwa dari pembayaran SP2D setelah dipotong Pajak PPn dan PPh menjadi sejumlah Rp78.948.468.660,- dengan dana yang secara riil dipergunakan untuk Pembangunan Masjid Agung Karanganyar sejumlah Rp68.783.005.000,- terdapat selisih sejumlah Rp10.165.463.660,- yang dipergunakan oleh saksi Tri Asto Cahyono dengan rincian :
Bahwa kegiatan Pembangunan Masjid Agung Karanganyar senilai Rp96.115.297.000,00 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar yang telah direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar pada tanggal 19 November 2018 dengan dibuatkan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Karanganyar dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar Nomor: 910/344/2018 dan Nomor: 910/.26./2018 yang pada pokoknya mengatur mengenai penganggaran atau pembiayaan pembangunan Masjid Agung tersebut dengan total anggaran Rp101.000.000.000 yang akan dianggarakan dalam tiga tahun anggaran atau multi years, sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 Nota Kesepakatan yaitu:
Yang dalam realisasinya pada tahun 2019 telah dianggarkan untuk Jasa Konsultan Perencana Kegiatan Pembangunan Masjid Agung Karanganyar dan Konsultasi Perencanaan Kegiatan Pembangunan Masjid Agung Karanganyar:
Dan pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Karanganyar kembali menganggarkan dalam APBD Kabupaten Karanganyar kegiatan pembangunan Masjid Agung Karanganyar dengan Pagu Anggaran sebesar Rp96.115.297.000,00 yang dianggarkan dalam 2 (dua) tahun anggaran yaitu tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 sesuai dengan Surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Karanganyar Nomor : 027/70.6.CK/IV/2020 tanggal 15 April 2020 Perihal Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa pada DPUPR Kabupaten Karanganyar yang ditandatangani oleh saksi Asihno Purwadi, S.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahwa perbuatan terdakwa Ir. Ali Amril yang telah membuat kesepakatan dengan saksi Tri Asto Cahyono untuk sebagai pelaksana proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar dikarenakan PT MAM Energindo tidak memiliki kemampuan dana, alat dan personil untuk proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar dengan memerintahkan saksi Nasori, S.H. untuk menandatangani Surat Perjanjian Investasi dengan saksi Tri Asto Cahyono selaku Direktur Utama PT Total Cakra Alam dan perbuatan terdakwa Ir. Ali Amril bersama saksi Nasori, S.H. dan saksi Agus Hananto yang telah melakukan pertemuan dengan saksi Drs. Juliyatmono, M.M. selaku Bupati Kabupaten Karanganyar untuk memenangkan PT MAM Energindo dalam kegiatan Pembangunan Masjid Agung Karanganyar dengan kesepakatan 6%-7?ri nilai kontrak serta perbuatan terdakwa Ir. Ali Amril yang memerintahkan saksi Nasori, S.H. memberikan uang kepada saksi Drs. Juliyatmono, M.M. sejumlah Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), saksi Soenarto, S.P., M.M. sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan saksi Agus Hananto sejumlah Rp355.000.000,- Bahwa perbuatan saksi Agus Hananto selaku Direktur PT MAM Energindo Cabang Wilayah Jateng – DIY yang telah menerima uang sejumlah Rp355.000.000,- untuk mempertemukan terdakwa Ir. Ali Amril dan saksi Nasori, S.H. dengan saksi Drs. Juliyatmono, M.M. selaku Bupati Kabupaten Karanganyar untuk memenangkan PT MAM Energindo dalam pelelangan proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar dan perbuatan saksi Agus Hananto bersama saksi Nasori, S.H. menemui saksi Soenarto, S.P., M.M. selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar untuk memenangkan PT MAM Energindo dalam pelelangan proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar serta perbuatan saksi Agus Hananto bersama saksi Nasori, S.H. memberikan uang kepada saksi Drs. Juliyatmono, M.M. sejumlah Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah). Bahwa perbuatan saksi Tri Asto Cahyono selaku Direktur Utama PT Total Cakra Alam yang bukan merupakan pemenang pelelangan proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar akan tetapi telah membuat kesepakatan dengan terdakwa Ir. Ali Amril selaku Direktur Utama PT MAM Energindo untuk melaksanakan Pembangunan Masjid Agung Karanganyar dikarenakan PT MAM Energindo tidak memiliki kemampuan dana, alat dan personil untuk proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar dengan membuat dan menandatangani Perjanjian Investasi antara saksi Nasori, S.H. dengan saksi Tri Asto Cahyono serta saksi Tri Asto Cahyono yang memerintahkan saksi Heri Yulianto untuk melaksanakan Pembangunan Masjid Agung Karanganyar dengan anggaran sejumlah Rp68.783.005.000,- padahal dana anggaran Pembangunan Masjid Agung Karanganyar sejumlah Rp78.948.468.660,-. Bahwa perbuatan saksi Soenarto, S.P., M.M. selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar yang mengatur dan menjamin agar PT MAM Energindo memenangkan pelelangan paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Karanganyar dan perbuatan saksi Soenarto, S.P., M.M. yang meminta 1?ri nilai kontrak kepada saksi Nasori, S.H serta perbuatan saksi Soenarto, S.P., M.M. yang telah menerima uang sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Bahwa perbuatan saksi Drs. Juliyatmono, M.M. yang melakukan kesepakatan dengan terdakwa Ir. Ali Amril dan saksi Nasori, S.H. untuk memenangkan PT MAM Energindo dalam proyek pembangunan Masjid Agung dengan kesepakatan sebesar 6%-7?ri nilai proyek dan perbuatan saksi Drs. Juliyatmono, M.M. yang memerintahkan saksi Soenarto, S.P., M.M. untuk memenangkan PT MAM Energindo dalam pelelangan proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar serta perbuatan saksi Drs. Juliyatmono, M.M. yang mengangkat saksi Soenarto, S.P., M.M. menjadi Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar berdasarkan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor: 821.1/962 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar tanggal 10 Juli 2020 menggantikan pejabat lama Sdr. Heru Joko Sulistyono, S.STP., M.Si. agar saksi Soenarto, S.P., M.M. memiliki kewenangan yang lebih dalam mengarahkan dan mengintervensi Pokja Pemilihan untuk memenangkan PT. MAM Energindo dalam pelelangan proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar serta perbuatan saksi Drs. Juliyatmono yang telah menerima uang sejumlah Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Sehingga perbuatan terdakwa Ir. Ali Amril, saksi Nasori, S.H., saksi Agus Hananto, saksi Tri Asto Cahyono, saksi Soenarto, S.P., M.M. dan saksi Drs. Juliyatmono, M.M. bertentangan dengan :
angka 59.1. Penyedia hanya melakukan subkontrak sebagian:
angka 59.2. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut. angka 59.3. Subpenyedia dilarang mengalihkan atau mensubkontrakkan pekerjaan. Mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp10.165.463.660,- (sepuluh miliar seratus enam puluh lima juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor:13/LHP/M.3.7/H.II.3/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Masjid Agung Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2020 – 2021 yang ditandatangani oleh Imam Triyuniadi, S. Kom., S.H., M.M., CFrA., CGAA., Nila Puspitasari S.Pd., CFrA., Mega Radhita Tria Aprilla, S. Akun., M.M. dan Ghina Maulina, S.Akun., M.Ak., CFrA. selaku Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengetahui Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Gatot Guno Sembodo, S.H., M.H selaku Pengendali Mutu dan masih terdapat kekurangan denda keterlambatan yang harus disetorkan PT MAM Energindo sejumlah Rp3.045.949.966,36 berdasarkan Surat Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Pemerintah Kabupaten Karanganyar Nomor:900/162.6/IX/2024 tanggal 10 September 2024 Perihal Peringatan Penyelesaian Tindak Lanjut LHP BPK RI sehingga total keseluruhan kerugian keuangan negara selisih sejumlah Rp10.165.463.660,- + Rp3.045.949.966,36 = Rp13.211.413.626,36 (tiga belas miliar dua ratus sebelas juta empat ratus tiga belas ribu enam ratus dua puluh enam rupiah tiga puluh enam sen)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. SUBSIDIAIR : Bahwa terdakwa Ali Amril selaku Direktur Utama PT. MAM Energindo bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Nasori (dalam penuntutan terpisah), saksi Tri Asto Cahyono (dalam penuntutan terpisah), saksi Agus Hananto (dalam penuntutan terpisah) dan saksi Soenarto, S.P., M.M. (dalam penuntutan terpisah), pada tahun 2020-2022 bertempat di Kantor Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Karanganyar yang beralamat di Jalan Lawu Nomor 371 Kompleks Perkantoran Cangakan Karanganyar, Kelurahan Cangakan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang Berwenang Mengadili, Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu terdakwa Ir. Ali Amril selaku Direktur Utama PT MAM Energindo setelah PT MAM Energindo dinyatakan menjadi pemenang dalam proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar Tahun Anggaran 2020-2021 namun dikarenakan PT MAM Energindo tidak memiliki kemampuan baik dana maupun alat dan personil memerintahkan saksi Nasori, S.H. meminta kepada saksi Tri Asto Cahyono selaku Direktur Utama PT Total Cakra Alam untuk melaksanakan dan mengelola dana untuk pembangunan Masjid Agung Karanganyar sejumlah Rp78.948.468.660,- (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus enam puluh rupiah) kemudian saksi Tri Asto Cahyono menyerahkan dana sejumlah Rp68.783.005.000,- (enam puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta lima ribu rupiah) kepada saksi Heri Yulianto untuk pelaksanaan Pembangunan Masjid Agung Karanganyar dan menyerahkan dana sejumlah Rp7.020.000.000,- (tujuh miliar dua puluh juta rupiah) kepada saksi Nasori, S.H. yang selanjutnya saksi Nasori, S.H. menyerahkan dana sejumlah Rp4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah) kepada saksi Drs. Juliyatmono, M.M. selaku Bupati Kabupaten Karanganyar, sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada saksi Soenarto, S.P., M.M. selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar, sejumlah Rp355.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) kepada saksi Agus Hananto yang telah mempertemukan antara terdakwa Ir. Ali Amril dan saksi Nasori, S.H. dengan saksi Drs. Juliyatmono, M.M dan untuk PT MAM Energindo sejumlah Rp1.665.000.000,- (satu miliar enam ratus enam puluh lima juta rupiah) sehingga perbuatan terdakwa Ir. Ali Amril telah memperkaya PT MAM Energindo sejumlah Rp1.665.000.000,- (satu miliar enam ratus enam puluh lima juta rupiah), saksi Drs. Juliyatmono, M.M. sejumlah Rp4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah), saksi Soenarto, S.P., M.M. sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan saksi Agus Hananto sejumlah Rp355.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah), Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa Ir. Ali Amril selaku Direktur Utama PT MAM Energindo menunjuk saksi Nasori, S.H. untuk bertindak sebagai Direktur Operasional PT MAM Energindo yang setelah PT MAM Energindo dinyatakan sebagai pemenang proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar Tahun Anggaran 2020-2021 dan terdakwa Ir. Ali Amril selaku Direktur Utama PT MAM Energind |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |