Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
212/Pid.B/2025/PN Smg ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. INDRA BUDI CAHYONO Alias DOYOK Bin ZAENAL ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 212/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2461/M.3.10/Eoh.2/5/2025
Pihak
NoNama
1ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1INDRA BUDI CAHYONO Alias DOYOK Bin ZAENAL ABIDIN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

--------Bahwa ia Terdakwa INDRA BUDI CAHYONO Alias DOYOK Bin ZAENAL ABIDIN pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih di Bulan Maret Tahun 2025, atau masih di Tahun 2025 bertempat di Jl. Bumirejo Raya RT01/RW06 Kelurahan Pudakpayung Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian ”.

 

--------- Perbuatan Terdakwa INDRA BUDI CAHYONO Alias DOYOK Bin ZAENAL ABIDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.------------

 

Subsidiair

 

--------Bahwa ia Terdakwa INDRA BUDI CAHYONO Alias DOYOK Bin ZAENAL ABIDIN pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih di Bulan Maret Tahun 2025, atau masih di Tahun 2025 bertempat di Jl. Bumirejo Raya RT01/RW06 Kelurahan Pudakpayung Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan ”.

 

--------- Perbuatan Terdakwa INDRA BUDI CAHYONO Alias DOYOK Bin ZAENAL ABIDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.------------

Pihak Dipublikasikan Ya