Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
212/Pid.B/2025/PN Smg | ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. | INDRA BUDI CAHYONO Alias DOYOK Bin ZAENAL ABIDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 212/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2461/M.3.10/Eoh.2/5/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair
--------Bahwa ia Terdakwa INDRA BUDI CAHYONO Alias DOYOK Bin ZAENAL ABIDIN pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih di Bulan Maret Tahun 2025, atau masih di Tahun 2025 bertempat di Jl. Bumirejo Raya RT01/RW06 Kelurahan Pudakpayung Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian ”.
--------- Perbuatan Terdakwa INDRA BUDI CAHYONO Alias DOYOK Bin ZAENAL ABIDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.------------
Subsidiair
--------Bahwa ia Terdakwa INDRA BUDI CAHYONO Alias DOYOK Bin ZAENAL ABIDIN pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih di Bulan Maret Tahun 2025, atau masih di Tahun 2025 bertempat di Jl. Bumirejo Raya RT01/RW06 Kelurahan Pudakpayung Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” melakukan penganiayaan ”.
--------- Perbuatan Terdakwa INDRA BUDI CAHYONO Alias DOYOK Bin ZAENAL ABIDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |