Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
13/Pdt.G.S/2023/PN Smg PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk Cabang Semarang Suhariyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 06 Apr. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 125.439.780,00
Petitum

PRIMAIR :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGATuntuk seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT telah cedera janji/wanprestasi kepada PENGGUGATberdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 81105881912 tanggal 05 Agustus 2019 beserta segala perubahan dan/atau perpanjangannya dan/atau pembaharuannya;

3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 125.439.780 (seratus dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) sebagai bentuk kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT;

4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil yang di derita PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) akibat perbuatan lalai dan/atau wanprestasi TERGUGAT;

5.Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT benda jaminan dengan spesifikasi sebagai berikut :

Merk/Type                                 : Honda New Jazz 1.5 S AT

No. Rangka/Nomor Mesin            : MHRGE8840AJ900171/L15A71763613

No. Polisi/Tahun/Warna               : H 8745 MY/2010/Hitam Mutiara

BPKB Atas Nama/No.BPKB           : Retno Palupi/G23126461

Yang telah dibebani dengan jaminan fidusia sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00635486.AH.05.01 tahun 2019 tanggal 14 Agustus 2019, guna dijual untuk membayar kewajiban tertunggak TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hariapabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh TERGUGAT;

7.Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;

8.Menghukum TERGUGATuntuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara a quo;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak