Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
16/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Smg PT. DIAN RAKYAT 1.CV. ANEKA ILMU
2.H. SUWANTO, SE.MM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. DIAN RAKYAT
Pihak
NoNamaNama Pihak
1A. DURAPATI SINULINGGA, SH.PT. DIAN RAKYAT
Pihak
NoNama
1CV. ANEKA ILMU
2H. SUWANTO, SE.MM
Pihak
Petitum

 

 

M E N G A D I L I :

 

1.   Mengabulkan Permohonan  PEMOHON untuk seluruhnya;

 

2.   Menyatakan PEMOHON merupakan Kreditor yang berhak mengajukan Permohonan Pembatalan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan berdasarkan Putusan Nomor: 08/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.NIAGA.SMG dibacakan tanggal 9 Mei 2018;

 

3.   Menyatakan TERMOHON I dan TERMOHON II  Debitor dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (di Homologasi) berdasarkan Putusan Nomor: 8/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.NIAGA.SMG., telah lalai memenuhi isi Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan pada tanggal 9 Mei 2018;

 

4.   Menyatakan Perjanjian Perdamaian berikut Putusan Nomor: 8/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.NIAGA.SMG., batal dengan segala akibat hukumnya;

 

5.   Menyatakan TERMOHON I dan TERMOHON II, Pailit dengan segala akibat hukumnya;

 

6.   Menyatakan demi hukum harta pailit TERMOHON I dan TERMOHON II berada dalam keadaan Insolvensi;

 

7.   Mengangkat Hakim di lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas;

 

8.   Menunjuk dan mengangkat sebagai Kurator dalam proses kepailitan TERMOHON I dan TERMOHON II:

  • SAHAT TUA SITUNGKIR, Kurator dan Pengurus yang tercatat dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-237 beralamat kantor di Menara BCA Grand Indonesia  Lantai 20, MH. Thamrin No I, Jakarta 103010, dan
  • RONAL M. ARITONANG, SH, Kurator dan Pengurus yang tercatat dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-189 beralamat kantor di BERNARD NAINGGOLAN & PARTNERS, Office Tower 88 Lt 26 C, Kota Kasablanca , Jl. Casablanca Raya Kav 88, Jakarta Selatan

 

ATAU,

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan a quo berpendapat lain, maka PEMOHON mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo et Bono).

 

Demikian Permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukum PEMOHON

 

 

 

 

 

 

DURAPATI SINULINGGA, S.H.                                     

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak