Dakwaan |
Bahwa ia, terdakwa HAFIDZ RIFQI RAMADHAN Bin SUWATA pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Mei tahun 2024, bertempat di Showroom Honda Semarang Center Jln. Setiabudi Nomor 124 Kel. Sumurboto Kec. Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Perbuatan terdakwa HAFIDZ RIFQI RAMADHAN Bin SUWATA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |