Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
8/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. PT Cemerlang Usaha Agri Nusantara PT Indo Energy Solutions Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT Cemerlang Usaha Agri Nusantara
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AGUS NURUDIN.SH.CN.MH dan rekanPT Cemerlang Usaha Agri Nusantara
Pihak
NoNama
1PT Indo Energy Solutions
Pihak
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;
2. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak PutusanĀ 
3. Menunjuk dan mengangkat seorang Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;
4. Menunjukkan dan mengangkat:
a. Sdr. Andri Abdillah Kurator dan Pengurus, sebagaimana yang tertera dalam Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU- 280 AH. 04. 03 - 2021 tertanggal 14 April 2021, yang beralamat dan berkantor di Trois Advocats Law Office Ruko Cempaka Mas Blok P No. 29 Jl. Letjend Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat
b. Sdr. Iqbal Tawakkal Pasaribu, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus, sebagaimana yang tertera dalam Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU- 12 AH. 04. 06 - 2022 tertanggal 23 Maret 2022, yang beralamat dan berkantor di Menteng Square Tower A, Lantai 3#0-17, Jl. Matraman No. 30E, Jakarta Pusat 10430
agar ditunjuk dan diangkat sebagai Pengurus dalam hal Termohon PKPU masuk dalam
proses PKPU atau selaku Tim Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit.
7. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
A t a u
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, PEMOHON PKPU mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak