Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp144.007.726,- (Seratus empat puluh empat juta tujuh ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang dikeluarkan Penggugat untuk panjar gugatan di tingkat Pengadilan Negeri Semarang sebesar
Rp1.290.000,- (Satu juta dua ratus sembilan puluh ribu).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat karena Penggugat telah kehilangan keuntungan yang sedianya dapat diperoleh sebesar 10% dari sisa kewajiban pembayaran Tergugat yaitu Rp144.007.726,- x 10 % = Rp14.400.772,- (Empat belas juta empat ratus ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat yaitu terhitung sejak bulan Maret 2024 s/d Mei 2025, bunga dihitung sejak terakhir kali Tergugat melakukan pembayaran kepada Penggugat pada bulan Maret 2024 s/d Mei 2025 yaitu sebesar Rp144.007.726,- x 14/12 (14 Bulan) x 6% = Rp10.080.540,- (Sepuluh juta delapan puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah), dan bunga tersebut dihitung terus sampai putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas benda tidak bergerak milik Tergugat yaitu sebidang tanah dan bangunan diatasnya, yang beralamat di Wonoplumbon, RT. 006 RW. 002, Kel. Wonoplumbon, Kec. Mijen, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|