Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum sah jual beli atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 02061/Kelurahan Pudakpayung luas 140 m2 atas nama pemegang hak Rani terletak di Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang yang dibuat dibawah tangan antara Penggugat dengan Rani tanggal 15 Mei 1999.
- Menyatakan secara hukum Penggugat sebagai pemilik sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 02061/Kelurahan Pudakpayung atas nama Rani. Surat Ukur tanggal 12-11-1996 No. 11.01.06.01.00075/1996, luas 140 m2. Terletak di Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dengan batas-batas :
Sebelah Utara:Tanah Rustini
Sebelah Timur:Jalan
Sebelah Selatan:Jalan
Sebelah Barat:Tanah Ngadiman
- Menyatakan bahwa Tergugat wanprestasi/ingkar janji karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 02061/Kelurahan Pudakpayung dari nama Rani menjadi atas nama Winaryo / Penggugat.
- Menyatakan secara hukum mengijinkan kepada Penggugat untuk melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 02061/Kelurahan Pudakpayung dari nama Rani menjadi atas nama Winaryo / Penggugat di Kantor Pertanahan Kota Semarang.
- Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijadikan dasar hukum untuk balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 02061/Kelurahan Pudakpayung dari nama Rani menjadi nama WINARYO.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
|