Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
354/Pdt.P/2024/PN Smg MOCH. ADIMAS PURWONEGORO SUGENG EKO, S.I.K., M.H Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 354/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1MOCH. ADIMAS PURWONEGORO SUGENG EKO, S.I.K., M.H
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan menunjuk Pemohon (MOCH. ADIMAS PURWONEGORO SUGENG EKO, S.I.K., M.Si) sebagai wali dari 2 (dua) anak yang belum dewasa bernama : MUHAMMAD ASYTAR RESO PURWONEGORO, laki-laki lahir di Metro, 30 April 2011 dan PUTRI SHAFIYAH PURWONEGORO, perempuan lahir di Bandung, 18 Oktober 2014 untuk merawat, mendidik, mengasuh serta melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) untuk menjual sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik No. 04725, yang terletak di Kelurahan Kedungpane, Kec. Mijen, Kota Semarang, dengan luas ± 159 dan 154 m2 yang kepemilikannya atas nama SOPY MAWARNI (Almarhumah Istri Pemohon;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak