Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Smg PT SUSANTI MEGAH 1.SUTOPO
2.Pemerintah RI cq Kemkumham RI cq Dirjen Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 26 Okt. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dr. UUS MULYAHARJA, S.E., S.H., M.H., M.Kn., CLA, dkkPT SUSANTI MEGAH
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pendaftar Pertama Merek KAPAL dan Lukisan untuk jenis barang Garam Konsumsi Beryodium di Indonesia;
  3. Menyatakan bahwa merek KAPAL dan Lukisan milik Penggugat sebagai merek terkenal;
  4. Menyatakan bahwa merek PERAHU KUNO, Kelas 30, Daftar No. IDM000964871, Tanggal Penerimaan 3 Juli 2020 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek KAPAL dan Lukisan milik Penggugat;
  5. Menyatakan bahwa Tergugat sebagai pihak beritikad tidak baik dalam mendaftaran merek PERAHU KUNO, Kelas 30, Daftar No. IDM000964871, Tanggal Penerimaan 3 Juli 2020;
  6. Membatalkan pendaftaran merek PERAHU KUNO, Kelas 30, Daftar No. IDM000964871, Tanggal Penerimaan 3 Juli 2020  atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
  7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran dan pencoretan merek PERAHU KUNO, Kelas 30, Daftar No. IDM000964871, Tanggal Penerimaan 3 Juli 2020 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau,

Apabila Ketua Pengadilan Niaga Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang c.q. Majelis Hakim yang akan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kami mohon agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak