Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
91/Pdt.G.S/2024/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Cangkiran | 1.JASMI 2.PONIDI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 91/Pdt.G.S/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 67.197.955,00 | ||||||
Petitum |
Sisa Hutang Pokok Rp. 56.341.771 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 10.856.184 ,- 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 67.197.955 ,- Enam Puluh Tujuh Juta Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah ) dengan rincian : Sisa Hutang Pokok Rp. 56.341.771 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 10.856.184 ,- 8. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu : “ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan BUBAKAN, Kecamatan MIJEN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 868 atas nama PONIDI, dengan luas 286 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 11.01.15.02.00931 tanggal 02 – 03 - 1998 ” melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |