Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
187/Pid.Sus/2025/PN Smg SUPINTO PRIYONO, S.H. YOKO WIRA PUTRA BUDIONO Anak dari BUDIONO WIDJAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2204/M.3.10/Enz.2/5/2025
Pihak
NoNama
1SUPINTO PRIYONO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1YOKO WIRA PUTRA BUDIONO Anak dari BUDIONO WIDJAJA[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa terdakwa YOKO WIRA PUTRA BUDIONO Anak dari BUDIONO WIDJAJA pada hari Minggu, Tanggal 26 Januari 2025, sekira Pukul 19.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jl. Taman Tlogomulyo Cluster Perum Graha Sigi Permai Blok D-10, Rt 09/ Rw 06, Kel. Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana  yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114  ayat (2) UU RI No.35 th 2009 tentang NARKOTIKA

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa terdakwa YOKO WIRA PUTRA BUDIONO Anak dari BUDIONO WIDJAJA pada hari Minggu, Tanggal 26 Januari 2025, sekira Pukul 19.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jl. Taman Tlogomulyo Cluster Perum Graha Sigi Permai Blok D-10, Rt 09/ Rw 06, Kel. Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Yang  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (2) UU RI No.35 th 2009 tentang NARKOTIKA

Pihak Dipublikasikan Ya