Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
187/Pid.Sus/2025/PN Smg | SUPINTO PRIYONO, S.H. | YOKO WIRA PUTRA BUDIONO Anak dari BUDIONO WIDJAJA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 187/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2204/M.3.10/Enz.2/5/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR -------- Bahwa terdakwa YOKO WIRA PUTRA BUDIONO Anak dari BUDIONO WIDJAJA pada hari Minggu, Tanggal 26 Januari 2025, sekira Pukul 19.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jl. Taman Tlogomulyo Cluster Perum Graha Sigi Permai Blok D-10, Rt 09/ Rw 06, Kel. Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 th 2009 tentang NARKOTIKA
SUBSIDAIR -------- Bahwa terdakwa YOKO WIRA PUTRA BUDIONO Anak dari BUDIONO WIDJAJA pada hari Minggu, Tanggal 26 Januari 2025, sekira Pukul 19.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jl. Taman Tlogomulyo Cluster Perum Graha Sigi Permai Blok D-10, Rt 09/ Rw 06, Kel. Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 th 2009 tentang NARKOTIKA |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |