Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
29/Pdt.G.S/2022/PN Smg PT BPR JATENG 1.HENCI IKA TRI ASTUTI
2.Hery Sanada
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2022/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 21 Mar. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 491.220.299,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 491.220.299,43 (empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh ribu dua ratus sembilan puluh sembilan koma empat puluh tiga rupiah), sekaligus dan seketika, dan apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan ini, maka Penggugat berhak untuk mengeksekusi dan melelang Hak Tanggungan dari Tergugat I;
  4. Memerintahkan Para Tergugat untuk secara sukarela mengosongkan tanah beserta bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 2309/Jambu, seluas 252 m2 (dua ratus lima puluh dua meter persegi) terletak di Desa Jambu, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 01-03-2006 (satu Maret tahun dua ribu enam) nomor 02600/2006, dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) 11.07.08.05.02690, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang tertanggal 04-04-2006 (empat April tahun dua ribu enam), tertulis atas nama pemegang hak HENCI IKA TRI ASTUTI (Tergugat I);
  5. Bahwa terlibatnya Tergugat II dalam perkara ini di karenakan kedudukannya Tergugat II selaku suami dari Tergugat I dan sekaligus sebagai pihak yang mengetahui, menyetujui, serta menandatangani semua Perjanjian Kredit, sehingga patut untuk ikut bertanggungjawab;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap Gugatan ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak