Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
400/Pid.B/2024/PN Smg NOVIE AMALIA NUGRAHENI, SH, MH SUSANTO ADJI, SE Bin (Alm) ADJI WIJOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 400/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3627/M.3.10/Eoh.2/07/2024
Pihak
NoNama
1NOVIE AMALIA NUGRAHENI, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1SUSANTO ADJI, SE Bin (Alm) ADJI WIJOTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa SUSANTO ADJI, SE Bin (ALM) ADJI WIJOTO bersama-sama dengan Hanna Dionne Marie (belum tertangkap)  pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2022, bertempat di Perumahan Teras Bali Blok Balangan N, Nomor 12 Rt.06 Rw.04 Kelurahan Bubakan Kecamatan Mijen Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

Kedua

Bahwa Terdakwa SUSANTO ADJI, SE Bin (ALM) ADJI WIJOTO bersama-sama dengan Hanna Dionne Marie (belum tertangkap)  pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2022, bertempat di Perumahan Teras Bali Blok Balangan N, Nomor 12 Rt.06 Rw.04 Kelurahan Bubakan Kecamatan Mijen Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya