Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
16/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. YUDI EKO SANTOSA PT. Mapan Wijaya Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1YUDI EKO SANTOSA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Sidiq Muafi, S.H.YUDI EKO SANTOSA
Pihak
NoNama
1PT. Mapan Wijaya
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum TERMOHON PKPU PT MAPAN WIJAYA berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 40 (empat puluh) hari;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan pengawasan terhadap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai permohonan ini;
4. Mengangkat :
MULYA SEGARA.SH.,C.NSP.,C.HL.C, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.264AH.04.03-2021, yang berkantor pada saat ini di “N. TJAJONO & Co.” Advokat dan Kurator  yang beralamat di  Ruko APJ Lt.2 Jl. MT. Haryono 471 Kota Semarang;
Selaku Para Pengurus dalam proses PKPU dan serta selaku Para Kurator dalam proses Kepailitan nantinya dalam perkara a quo;
5. Menetapkan imbalan jasa Para Pengurus dalam proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diakhiri dan diumumkan;
6. Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
ATAU
Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, demi peradilan yang baik, peradilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila dan UUD 1945, Kami mohon keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (ex aquo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak