Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
17/Pdt.P/2025/PN Smg SANDIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SANDIYO
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan tentang kesalahan penulisan status anak pada kutipan Akta Kelahiran yang semula tertulis dan terbaca : Bahwa di Klaten pada tanggal 16 Agustus 1960 telah lahir SANDIYO anak laki-laki dari WANDIJEM, dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca : Bahwa di Klaten pada tanggal 16 Agustus 1960 telah lahir SANDIYO anak laki-laki dari MARTAIDJAJA al. RABIKIN dan MARTAIDJAJA al. WANDIJEM.
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk menyampaikan Salinan penetapan ini kepada pegawai Kantor Catatan Sipil kota Semarang, agar pembetulan status anak tersebut dicatat dalam buku registrasi yang tersedia untuk itu dan dicatatnya pula dalam Akta Kelahiran Pemohon.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak