Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat keseluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Para Tergugat kurang bayar kepada Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi dan oleh karena patut dihukum untuk membayar kerugian;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kekurangan sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) serta menghukum pula denda Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah ) perhari setiap keterlambatan membayar terhitung sejak Putusan diucapkan oleh Pengadilan Negeri Semarang;
- Menyatakan Putusan dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, Verzet dan Kasasi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|