Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
263/Pid.B/2025/PN Smg AHMAD AL YUHRI, S.H., M.H. ARIFIN Alias PINCUK Bin (Alm) JAYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 263/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3176/M.3.10/Eoh.2/6/2025
Pihak
NoNama
1AHMAD AL YUHRI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ARIFIN Alias PINCUK Bin (Alm) JAYADI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

----- Bahwa ia yang bernama Terdakwa ARIFIN Alias PINCUK Bin (Alm) JAYADI pada hari Jum'at tanggal 24 April 2025, sekira Pukul 07.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Seberang Jalan SPBU Sendang Guo Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian.

 

 

------Perbuatan Terdakwa ARIFIN Alias PINCUK Bin (Alm) JAYADI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

 

----- Bahwa ia yang bernama Terdakwa ARIFIN Alias PINCUK Bin (Alm) JAYADI pada hari Jum'at tanggal 24 April 2025, sekira Pukul 07.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Seberang Jalan SPBU Sendang Guo Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

 

 

------Perbuatan Terdakwa ARIFIN Alias PINCUK Bin (Alm) JAYADI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya