Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
102/Pid.B/2025/PN Smg FINRADOST YUFAN M., S.H. BREMA LOIS anak dari AGUS HERMAN GINTING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1299/M.3.10/Eku.2/3/2025
Pihak
NoNama
1FINRADOST YUFAN M., S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1BREMA LOIS anak dari AGUS HERMAN GINTING[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa BREMA LOIS Anak dari AGUS HERMAN GINTING, pada hari Selasa, tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2024, bertempat di JL. Dr. Sutomo 19 Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa BREMA LOIS Anak dari AGUS HERMAN GINTING, pada hari Selasa, tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2024, bertempat di JL. Dr. Sutomo 19 Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya