Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
26/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg JAMAL GHOZI Tidak ada Termohonnya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1JAMAL GHOZI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AHMAD KEMAL FIRDAUS, S.H.JAMAL GHOZI
Pihak
NoNama
1Tidak ada Termohonnya
Pihak
Petitum

Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Sementara  yang  diajukan  oleh  PEMOHON  PKPU  SUKARELA/PT.  PISMATEX TEXTILE INDUSTRY untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan secara hukum PEMOHON PKPU SUKARELA PT. PISMATEX TEXTILE INDUSTRY berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari;

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan pengawasan terhadap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai permohonan ini;

4.  Mengangkat :

(1) Saudara Dedi Suwasono, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-52, yang berkantor pada “Law Office DEDI SUWASONO & PARTNERS”, beralamat di Jalan Kimar I No. 236, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia;

(2) Saudara Anastasius Wahyu Priyo Utomo, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-57 AH.04.03-2019, yang beralamat di Jalan Cempaka Putih Tengah XXXIII No. 18, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Indonesia, 10510;

(3) Saudara Amanda Risky Hutama, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-149

AH.04.03-2020, yang berkantor pada “Law Office DEDI SUWASONO &

PARTNERS”, beralamat di Jalan Kimar I No. 236, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia;

(4) Saudara  Iwan  Budisantoso,  S.H.,  M.Kn.,  Kurator  dan  Pengurus  yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-33 AH.04.03-2019, yang pada saat ini berkantor pada “Law Office DEDI SUWASONO & PARTNERS”, beralamat di Jalan Kimar I No. 236, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia;

Selaku Para Pengurus dalam proses PKPU dan serta selaku Para Kurator dalam

proses Kepailitan nantinya dalam perkara a quo;

5. Menetapkan imbalan jasa Pengurus dalam proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diakhiri dan diumumkan;

 

6.  Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU SUKARELA sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak