Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
26/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg | JAMAL GHOZI | Tidak ada Termohonnya | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Agu. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh PEMOHON PKPU SUKARELA/PT. PISMATEX TEXTILE INDUSTRY untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara hukum PEMOHON PKPU SUKARELA PT. PISMATEX TEXTILE INDUSTRY berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari; 3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan pengawasan terhadap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai permohonan ini; 4. Mengangkat : (1) Saudara Dedi Suwasono, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-52, yang berkantor pada “Law Office DEDI SUWASONO & PARTNERS”, beralamat di Jalan Kimar I No. 236, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia; (2) Saudara Anastasius Wahyu Priyo Utomo, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-57 AH.04.03-2019, yang beralamat di Jalan Cempaka Putih Tengah XXXIII No. 18, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Indonesia, 10510; (3) Saudara Amanda Risky Hutama, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-149 AH.04.03-2020, yang berkantor pada “Law Office DEDI SUWASONO & PARTNERS”, beralamat di Jalan Kimar I No. 236, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia; (4) Saudara Iwan Budisantoso, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-33 AH.04.03-2019, yang pada saat ini berkantor pada “Law Office DEDI SUWASONO & PARTNERS”, beralamat di Jalan Kimar I No. 236, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia; Selaku Para Pengurus dalam proses PKPU dan serta selaku Para Kurator dalam proses Kepailitan nantinya dalam perkara a quo; 5. Menetapkan imbalan jasa Pengurus dalam proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diakhiri dan diumumkan;
6. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU SUKARELA sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |