Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
409/Pid.B/2024/PN Smg ARDHIKA WISNUP,SH 1.FENDI SUSILO Bin Alm SUSANTO
2.HERRY KURNIAWAN Bin Alm SUWARNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 409/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -3621/M.3.10/Eku.2/07/2024
Pihak
NoNama
1ARDHIKA WISNUP,SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1FENDI SUSILO Bin Alm SUSANTO[Penahanan]
2HERRY KURNIAWAN Bin Alm SUWARNO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I FENDI SUSILO Bin (Alm) SUSANTO bersama-sama dengan Terdakwa II HERRY KURNIAWAN Bin (Alm) SUWARNO dan Saudara RONALD (belum tertangkap) pada hari Jumat, Tanggal 13 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB malam hari, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2023, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2023, bertempat di sekitaran Pasar Peterongan Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat ” yang dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:

 

  • Bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 Wib di daerah pasar Peterongan Semarang.
  • Bahwa kejadian penganiayaan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I FENDI SUSILO Bin (alm) SUSANTO, Terdakwa II HERRY KURNIAWAN dan Saudara RONALD (belum tertangkap).
  • Bahwa Terdakwa I FENDI SUSILO Bin (alm) SUSANTO, Terdakwa II HERRY KURNIAWAN dan Saudara RONALD melakukan kekerasan terhadap Saksi SARJONO dengan cara Terdakwa I  FENDI SUSILO Bin (alm) SUSANTO melakukan pembacokan dengan mengunakan senjata tajam jenis Golok panjang sekitar 60 Cm yang diarahkan ke Saksi SARJONO, sedangkan Terdakwa II HERRY KURNIAWAN melakukan kekerasan berupa penendangan terhadap Saksi SARJONO, sedangkan RONALD (belum tertangkap) melakukan kekerasan berupa menendang dan memukul Saksi SARJONO.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I FENDI SUSILO Bin (alm) SUSANTO, Terdakwa II HERRY KURNIAWAN dan Saudara RONALD (belum tertangkap) tersebut mengakibatkan saksi SARJONO Bin (alm) SAMIJAN mengalami luka bacok di Kepala, Luka Bacok di leher bagian belakang, luka bacok di Jari tangan kanan ke empat dan kelima, yang mana akibat bacokan tersebut jari ke empat dan kelima pada tangan kanan Saksi SARJONO sampai patah, dan juga Saksi SARJONO mengalami lebam di sekitar wajah.
  • Surat Visum Et Repertum Nomor 03/VI/VeR/RSR/2023 tanggal 20 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Wirawan Amirul Bahri dokter pada RS Roemani Muhammadiyah Semarang, dimana dari hasil pemeriksaan awal Pasien datang dengan luka bacok ditangan kanan dengan perdarahan aktif. Menurut informasi pasien, kronologis kejadian pasien berkelahi dengan lawan menggunakan benda tajam (pedang), menurut informasi teman pasien saat ditanya benda tajam berkarat atau tidak pasien tidak mengetahui. Luka robek bagian bahu kiri dengan perdarahan aktif, luka robek di kepala bagian samping depan dengan perdarahan.
  • Dengan hasil simpulan berdasarkan temuan - temuan yang didapatkan dari pemerksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki - laki, umur tiga puluh sembilan tahun, kesan gizi cukup. Pada pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris di kepala dan luka bacok di anggota gerak atas. Akibat hal tersebut mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan sementara waktu.
Pihak Dipublikasikan Ya