Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
689/Pid.B/2024/PN Smg LILIANI DIAH KALVIKAWATI, SH.,MH SARIFUDDIN LUQMAN KHAQIM bin MOH HARIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 689/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6540/M.3.10/Eoh.2/11/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SARIFUDDIN LUQMAN KHAQIM ALIAS LUQMAN BIN MOH. HARIS pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2024, sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Jalan Potrosari III Rt. 003/ 002 Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  dan Yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul. 18.30 Wib Terdakwa turun di Terminal Bus depan Swalayan ADA Setiabudi Banyumanik Kota Semarang setelah bepergian dari Kota Solo. Kemudian dengan berjalan kaki Terdakwa berkeliling di sekitaran Swalayan ADA Setiabudi Banyumanik Kota Semarang lalu saat melintas di daerah Jalan Potrosari Kel. Srondol Kulon Banyumanik Kota Semarang Terdakwa melihat 1 (Satu) unit SPM R.2 merk Honda Spacy warna hitam putih dengan nomor polisi AA-2078-FT yang sedang terparkir di teras kost dan setelah melihat memantau keadaan disekitar terlihat sepi dan tidak ada orang lain dikost tersebut, lalu muncul niat jahat Terdakwa sambil mengawasi keadaan sekitar lalu memeriksa Sepeda motor tersebut dan karena Sepeda Motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang selanjutnya terdakwa perlahan-lahan mendorong sepeda motor tersebut keluar pagar kost kemudian pergi menjauh dari tempat kejadian.
  • Bahwa terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan cara mendorong hingga sampai ditempat kost milik teman terdakwa yang bernama saksi RYAN di Jl. Sendang gede Kel. Banyumanik Kec. Banyumanik Kota Semarang setelah sampai dikost saksi RYAN lalu terdakwa memarkirkan Sepeda motor tersebut kekost saksi RYAN di jalan Sendang gede kel. Banyumanik Kota Semarang. Kemudian Terdakwa beranjak pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024. Sekitar pukul. 16.00 Wib. Terdakwa mampir main ke tempat indekost teman Terdakwa dengan naik transportasi umum, dan pada saat sampai di kost saksi RYAN di Jl. Sendang gede Kel. Banyumanik Kec. Banyumanik Kota Semarang, Terdakwa didatangi oleh saksi SIGIT dan saksi VITUS yang merupakan anggota Polsek Banyumanik dan meminta keterangan kepada Terdakwa, dan akhirnyaTerdakwa mengakui perbuatan tersebut kemudian Terdakwa diamankan dibawa ke Polsek Banyumanik bersama dengan barang bukti 1 (Satu) unit SPM R.2 merk Honda Spacy warna Putih Hitam, No.Pol : AA-2078-FT yang saat itu Terdakwa sembunyikan di teras parkir tempat kost saksi RYAN tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan telah memarkirkan dan menyimpan barang hasil pencurian berupa 1 (Satu) unit SPM R.2 merk Honda Spacy warna Putih Hitam, No.Pol : AA-2078-FT dikost teman terdakwa yang bernama saksi RYAN di Jl. Sendang gede Kel. Banyumanik Kec. Banyumanik Kota Semarang tanpa sepengetahuan saksi RYAN dan terdakwa juga tidak memberitahukan kepada saksi RYAN mengenai perbuatannya tersebut. 
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (Satu) unit SPM R.2 merk Honda Spacy warna Putih Hitam, No.Pol : AA-2078-FT tersebut rencananya akan Terdakwa jual untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Namun belum sempat terdakwa jual Sepeda motor tersebut karena telah terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Banyumanik.
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (Satu) unit SPM R.2 merk Honda Spacy warna Putih Hitam, No.Pol : AA-2078-FT, tanpa seijin saksi MUHAMMAD INDRA SETIAWAN, dan atas perbuatan Terdakwa, saksi MUHAMMAD INDRA SETIAWAN mengalami kerugian berupa kehilangan Sepeda motor senilai ± sebesar Rp. 7.000.000,- (Terbilang Tujuh Juta Rupiah).
 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya