Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Persetujuan Penjaminan Prinsip (SP3) a/n PT. Bangun Gumelar Jaya nomor 057/SP3-JJT/XII/2019 tertanggal 4 Desember 2019;
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Pernyataan Nomor : 14 Tertanggal 17 Juli 2020 yang dilegalisasi oleh Notaris Tini Prihatini Sriwidiyoko.,S.H.,M.Kn.,M.H.
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian Kredit Nomor : 08 Tertanggal 4 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Dedy Haryanto,S.H.,M.Kn.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Para Penggugat dikarenakan Para Tergugat tidak mau menaati hukum yang berlaku/ atau tidak mau melakukan pembayaran kewajibannya kepada Penggugat I ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar total kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat I sebesar :
- Pokok Penjaminan : Rp 1.200.000.000,
- Bunga disepakati 1,5%/Bulan x 45 Bulan : Rp 810.000.000,- +
Total Kewajiban Tergugat :Rp 2.010.000.000,-
Terbilang(dua milyar sepuluh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar total kerugian imateriil kepada Penggugat I) sebesar Rp 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah)
- Menetapkan sita jaminan (Conservatoir beslag) atas Tanah dan Bangunan sebagai jaminan Pembayaran Tergugat I,kepada Penggugat I yaitu :
- Sertifikat SHM Nomor 750 atas nama PARSU seluas 6.359 m2 yang terletak di Desa Prigi, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah dengan tanda-tanda batas : tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997;
- Sertifikat SHM Nomor 751 atas nama PARSU seluas 2152 m2 yang terletak di Desa Prigi, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah dengan tanda-tanda batas : tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservatoir beslag) Tanah dan Bangunan Para Tergugat tersebut;
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk melakukan registrasi pencatatan sita jaminan (Conservatoir beslag) atas Tanah dan Bangunan yaitu :
- Sertifikat SHM Nomor 750 atas nama PARSU seluas 6.359 m2 yang terletak di Desa Prigi, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah dengan tanda-tanda batas : tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997;
- Sertifikat SHM Nomor 751 atas nama PARSU seluas 2152 m2 yang terletak di Desa Prigi, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah dengan tanda-tanda batas : tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997;
- Menyatakan Penggugat I dapat menjual sendiri terhadap Tanah dan Bangunan Sertifikat SHM Nomor 750 atas nama PARSU seluas 6.359 m2 dan Sertifikat SHM Nomor 751 atas nama PARSU seluas 2152 m2 yang terletak di Desa Prigi, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah sebagai upaya pengembalian Hak Penggugat I ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat, jika Para Tergugat lalai dan terlambat untuk melaksanakan isi putusan ini, yang diperhitungkan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inckracht van gewijsde) sampai dengan putusan ini dilaksanakan;
- Menyatakan terhadap putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas permasalahan ini;
|