Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
5/Pid.Pra/2017/PN Smg Tn.H.Boyamin. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2017/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 12 Jun. 2017
Nomor Surat ......................
Pihak
NoNama
1Tn.H.Boyamin.
Pihak
NoNama
1Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Pihak
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;

 

  1. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo ;

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : PRINT – 565/O.3/Fd.1/04/2017 tertanggal 6 April 2017 yang diterbitkan Termohon  dinyatakan TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM ;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon  untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku berupa menerbitkan surat dilanjutkannya  penyidikan  terhadap perkara korupsi aquo dengan Tersangka H. Ahmad Marzuqi bin FADLAN ;

 

  1. Menghukum Termohon perlu dikenakan DENDA sebesar NILAI KERUGIAN yang diderita oleh rakyat korban korupsi materiel dan imateriel akibat perbuatannya menerbitkan Penghentian Penyidikan Tersangka Ahmad Marzuqi sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah) dan dibayarkan langsung kepada kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ;

 

  1. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya