Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
228/Pid.Sus/2024/PN Smg | SATENO, SH, MH | SANDY PRADANA SUBIYANTO Alias SANDY Bin BAMBANG SUBIYANTO (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 228/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2218/M.3.10/Enz.2/05/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ---------- Bahwa terdakwa SANDY PRADANA SUBIYANTO Alias SANDY Bin BAMBANG SUBIYANTO bersama-sama DORANG NUGROHO Bin MURDIYONO (perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di pinggir jalan Desa Karanganyar Rt.01 Rw.03 Kecamatan Tugu Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ------------- Perbuatan Terdakwa SANDY PRADANA SUBIYANTO Alias SANDY Bin BAMBANG SUBIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------
Subsidiair : ---------- Bahwa terdakwa SANDY PRADANA SUBIYANTO Alias SANDY Bin BAMBANG SUBIYANTO bersama-sama DORANG NUGROHO Bin MURDIYONO (perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di pinggir jalan Desa Karanganyar Rt.01 Rw.03 Kecamatan Tugu Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu ----------- Perbuatan Terdakwa SANDY PRADANA SUBIYANTO Alias SANDY Bin BAMBANG SUBIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |