Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
628/Pid.B/2024/PN Smg KUKUH NUGROHO INDRA PRAJA FEBRI FIRMANSYAH BIN ARIS HARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 628/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-774/M.3.10.7/Eoh.2/10/2024
Pihak
NoNama
1KUKUH NUGROHO INDRA PRAJA
Pihak
NoNamaPenahanan
1FEBRI FIRMANSYAH BIN ARIS HARIYANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa FEBRI FIRMANSYAH BIN ARIS HARIYANTO pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 di Jl. Merak didepan pabrik rokok Prahulayar, Kel. Tanjung Mas, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebakan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • bahwa bermula dari saksi OVA MUSHTHAVA yang mengantar saksi OVA MUSHTHAVA  pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 wib dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2003 Nopol H 3903 SI berbocengan dengan saksi ISNAINI RAMADHANNIA dari lokasi kerja di Borsumy yang berlokasi di Jl. Letjend Suprapto Nno. 30-31 Semarang Utara, Kota Semarang menuju rumah saksi ISNAINI RAMADHANNIA di Jl. Kebonharjo Semarang Utara, Kota Semarang setelah  berada di Jl. Empu Tantular Semarang Utara (setelah Rel Kereta Api dengan Jl. Kebonharjo) hendak masuk ke arah gang Jl. Kebonharjo kemudian berpapasan dengan Terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda PCX Warna merah Nopol. H 4144 WS berboncengan tiga (Terdakwa selaku pengendara, MOHAMMAD ROY IQBAL Bin ARIS HARJONO dan sdr. LASWADI) yang sama-sama akan masuk gang Kp. Kebonharjo, Semarang Utara. Pada saat itu antara Terdakwa dan saksi saksi OVA MUSHTHAVA sempat saling tatap (kontak mata) dimana seketika itu Terdakwa bilang “apa mas” yang dijawab oleh saksi OVA MUSHTHAVA “gak papa”, lalu Terdakwa mendahului saksi OVA MUSHTHAVA. Karena takut dan curiga terhadap Terdakwa yang berbocengan tiga tersebut kemudian saksi OVA MUSHTHAVA memutar balik sepeda motornya untuk kembali kearah tempat kerja di Borsumy melalui Jl. Merak, Semarang Utara namun ternyata Terdakwa yang berbocengan tiga tersebut mengikuti dan mengejar saksi OVA MUSHTHAVA. Sesampainya saksi OVA MUSHTHAVA di depan Pabrik Rokok Prahulayar Jl. Merak, Semarang Utara tiba-tiba Terdakwa meneriakinya dengan kata “woi...woi” dan saat itu Saksi OVA MUSHTHAVA  tetap berjalan meunju tempat kerjanya namun pada saat berbelok kearah kanan menuju tempat kerjanya namun Terdakwa langsung sengaja dan spontan menabrakan sepeda motornya dengan kencang kearah sepeda motor yang dikendarai saksi OVA MUSHTHAVA yang berbocengandengan saksi ISNAINI RAMADHANNIA sehingga terpental dan terjatuh;
    • bahwa Terdakwa yang dalam keadaan mabuk bersama rekan yang dibocengkannya yaitu saksi MOHAMMAD ROY IQBAL dan sdr. LASWADI, kemudian Terdakwa untuk melampiaskan kekesalannya lalu mengejar kendaraan yang dikendarai saksi OVA MUSHTHAVA dengan tujuan awal ingin memukul saksi OVA MUSHTHAVA, namun pada saat jarak antara sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dan saksi OVA MUSHTHAVA sudah berdekatan, Terdakwa tidak dapat melakukan pemukulan terhadap  saksi OVA MUSHTHAVA sehingga kemudian Terdakwa yang melihat kesempatan dari saksi OVA MUSHTHAVA yang akan berbelok kearah kanan langsung menggunakan kesempatan tersebut untuk menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh saksi OVA MUSHTHAVA yang berbocengan dengan saksi ISNAINI RAMADHANNIA sehingga saksi OVA MUSHTHAVA dan saksi ISNAINI RAMADHANNIA terpental dan jatuh;
    • bahwa akibat pebuatan Terdakwa tersebut menyebabkan saksi ISNAINI RAMADHANNIA mendapatkan luka robek pada kepala belakang sebelah kiri (10 Jahitan), luka diatas alis sebelah kiri dan luka diatas mata sebelah kiri yang menyebabkan halangan dalam bekerja dan berkatifitas sehari-hari sebagaiamana hasil Visum et Repertum dari RSI Sultan Agung Semarang No. 100/RM/RSI-SA/IX/2024 tanggal 26 September 2024  yang ditandatangani oleh dr. Dirga Rachmad Aprianto, M.Neuroschi., M.Med. Klin, Sp. BS selaku dokter pemeriksa atas nama sdri. ISNAINI RAMADHANNIA yang pada pokoknya telah dilakukan pemeriksaan penunjang berupa pemeriksaan radiologi CT-scan kepala, dengan hasil :perdarahan pada selaput pembungkus otak sisi depan, kesimpulan: telah diperiksa seorang Perempuan Sdri. ISNAINI RAMADHANNIA usia kurang lebih tiga puluh satu tahun. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek pada kepala dan wajah, luka lecet pada pinggang dan lutut, perdarahan pada selaput pembungkus otak. Luka tersebut menimbulkan ancaman bahaya maut (derajat berat), sedangkan saksi OVA MUSHTHAVA menderita luka memar dan bengka disekitar mata sebelah kanan, luka memar dan bengkak diatas bibir, bengkak di kepala sebelah kanan, retak pada tulang tangan sebalah kanan, lecet dan memar pada bahu sebelah kanan yang menyebakan halangan dalam bekerja dan berkatifitas sehari-hari sebagaimana hasil Visum et Repertum dari RSI Sultan Agung Semarang No. 99/RM/RSI-SA/IX/2024 tanggal 26 September 2024  yang ditandatangani oleh dr. Saras Pujowati, M. Biomed selaku dokter pemeriksa atas nama sdr. OVA MUSHTHAVA pada pokoknya telah dilakukan pemeriksaan radiologi rongen tangan kanan dengan hasil struktur tulang baik, terdapat patah tulang telapak tangan jari kelima tangan kanan dengan posisi masih baik, tidak tampak pergeseran sendi. Kesimpulan Berdasarkan fakta-fakta dari pemeriksaan disimpulkan telah diperiksa seorang laki-lak sdr. OVA MUSHTHAVA usia kurang lebih tiga puluh tiga tahun. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada wajah, pembengkakan pada wajah dan tangan kanan, patah tulang telapak tangan kanan. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu (derajat sedang).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. -------------

 

A T A U

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa FEBRI FIRMANSYAH BIN ARIS HARIYANTO pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 di Jl. Merak didepan pabrik rokok Prahulayar, Kel. Tanjung Mas, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan ynag membahayakan menyebabkan korban luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

    • bahwa saksi OVA MUSHTHAVA yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam tahu 2003 Nopol H 3903 SI berbocengan dengan saksi ISNAINI RAMADHANNIA telah sengaja ditabrak oleh Terdakwa FEBRI FIRMANSYAH BIN ARIS HARIYANTO yang mengendarai sepeda motor PCX Warna merah Nopol. H 4144 WS yang berboncengan tiga (Terdakwa selaku pengendara, saksi MOHAMMAD ROY IQBAL dan sdr. LASWADI)  tanpa menggunakan helm dan dalam kondisi  “mabuk” pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 wib di Jl. Merak Jalan pabrik rokok Prahulayar, kel. Tanjung Mas, Semarang Utara, Kota Semarang yang merupakan jalan umum, kejadian tersebut bermula dari saksi OVA MUSHTHAVA akan mengantar saksi OVA MUSHTHAVA  dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2003 Nopol H 3903 SI berbocengan dengan saksi ISNAINI RAMADHANNIA dari lokasi kerja di Borsumy yang berlokasi di Jl. Letjend Suprapto Nno. 30-31 Semarang Utara, Kota Semarang menuju rumah saksi ISNAINI RAMADHANNIA di Jl. Kebonharjo Semarang Utara, Kota Semarang setelah  berada di Jl. Empu Tantular Semarang Utara (setelah Rel Kereta Api dengan Jl. Kebonharjo) hendak masuk ke arah gang Jl. Kebonharjo kemudian berpapasan dengan Terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda PCX Warna merah Nopol. H 4144 WS berboncengan tiga tersebut yang sama-sama akan masuk gang Kp. Kebonharjo, Semarang Utara. Pada saat itu antara Terdakwa dan saksi saksi OVA MUSHTHAVA sempat saling tatap (kontak mata) dimana seketika itu Terdakwa bilang “apa mas” yang dijawab oleh saksi OVA MUSHTHAVA “gak papa”, lalu Terdakwa mendahului saksi OVA MUSHTHAVA. Karena takut dan curiga terhadap Terdakwa yang berbocengan tiga tersebut kemudian saksi OVA MUSHTHAVA memutar balik sepeda motornya untuk kembali kearah tempat kerja di Borsumy melalui Jl. Merak, Semarang Utara namun ternyata Terdakwa yang berbocengan tiga tersebut mengikuti dan mengejar saksi OVA MUSHTHAVA. Sesampainya saksi OVA MUSHTHAVA di depan Pabrik Rokok Prahulayar Jl. Merak, Semarang Utara tiba-tiba Terdakwa meneriakinya dengan kata “woi...woi” dan saat itu Saksi OVA MUSHTHAVA  tetap berjalan meunju tempat kerjanya namun pada saat berbelok kearah kanan menuju tempat kerjanya langsung ditabrak oleh Terdakwa yang saat itu berboncengan tiga dengan kecepatan yang kencang  sehingga saksi OVA MUSHTHAVA yang berbocengandengan saksi ISNAINI RAMADHANNIA sehingga terpental dan terjatuh;
    • bahwa akibat pebuatan Terdakwa tersebut menyebabkan saksi ISNAINI RAMADHANNIA mendapatkan luka robek pada kepala belakang sebelah kiri (10 Jahitan), luka diatas alis sebelah kiri dan luka diatas mata sebelah kiri yang menyebabkan halangan dalam bekerja dan berkatifitas sehari-hari sebagaiamana hasil Visum et Repertum dari RSI Sultan Agung Semarang No. 100/RM/RSI-SA/IX/2024 tanggal 26 September 2024  yang ditandatangani oleh dr. Dirga Rachmad Aprianto, M.Neuroschi., M.Med. Klin, Sp. BS selaku dokter pemeriksa atas nama sdri. ISNAINI RAMADHANNIA yang pada pokoknya telah dilakukan pemeriksaan penunjang berupa pemeriksaan radiologi CT-scan kepala, dengan hasil :perdarahan pada selaput pembungkus otak sisi depan, kesimpulan: telah diperiksa seorang Perempuan Sdri. ISNAINI RAMADHANNIA usia kurang lebih tiga puluh satu tahun. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek pada kepala dan wajah, luka lecet pada pinggang dan lutut, perdarahan pada selaput pembungkus otak. Luka tersebut menimbulkan ancaman bahaya maut (derajat berat), sedangkan saksi OVA MUSHTHAVA menderita luka memar dan bengka disekitar mata sebelah kanan, luka memar dan bengkak diatas bibir, bengkak di kepala sebelah kanan, retak pada tulang tangan sebalah kanan, lecet dan memar pada bahu sebelah kanan yang menyebakan halangan dalam bekerja dan berkatifitas sehari-hari sebagaimana hasil Visum et Repertum dari RSI Sultan Agung Semarang No. 99/RM/RSI-SA/IX/2024 tanggal 26 September 2024  yang ditandatangani oleh dr. Saras Pujowati, M. Biomed selaku dokter pemeriksa atas nama sdr. OVA MUSHTHAVA pada pokoknya telah dilakukan pemeriksaan radiologi rongen tangan kanan dengan hasil struktur tulang baik, terdapat patah tulang telapak tangan jari kelima tangan kanan dengan posisi masih baik, tidak tampak pergeseran sendi. Kesimpulan Berdasarkan fakta-fakta dari pemeriksaan disimpulkan telah diperiksa seorang laki-lak sdr. OVA MUSHTHAVA usia kurang lebih tiga puluh tiga tahun. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada wajah, pembengkakan pada wajah dan tangan kanan, patah tulang telapak tangan kanan. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu (derajat sedang).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 UU ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya