Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
71/Pid.B/2020/PN Smg LUQMAN EDI A.,SH. 1.RESTU BANGUN WICAKSONO Bin Alm SUWARDI
2.RIFKY MUHAMMAD FAIZAL Bin MUJI WALUYO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 71/Pid.B/2020/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B -13/M.3.10/Eku.2/02/2020
Pihak
NoNama
1LUQMAN EDI A.,SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1RESTU BANGUN WICAKSONO Bin Alm SUWARDI[Penahanan]
2RIFKY MUHAMMAD FAIZAL Bin MUJI WALUYO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN

Pertama
Bahwa terdakwa I. RESTU BANGUN WICAKSONO Bin SUWARDI , terdakwa II. RIFKI MUHAMAD FAISAL Bin MUJI WALUYO dan Anak BAGUS SATRIO UTOMO Bin SUHARTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2019 sekira pukul 02.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2019, bertempat di sebrang tambal ban Pak Burhanudin Depan BPR Gunung Rizki Jl. Arteri Sukarno Hatta, Kel. Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara:
•    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa I. RESTU BANGUN WICAKSONO bersama saksi RAFI dan sdr. WAWAN (DPO) sedang duduk-duduk di tengah jalan depan tambal ban pak BURHANUDIN Jl. Arteri Sukarno Hatta, Kel. Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang sedangkan terdakwa II. RIFKY MUHAMMAD FAIZAL, Anak BAGUS SATRIO UTOMO, sdr. GILANG, sdr. ARTA, sdr. OKKY, sdr. FARIS, sdr. RENDY dan sdr. IRFAN duduk di depan tabal ban pak BURHANUDIN, pada saat itu Sdr. MUHAJIRIN (korban), saksi SANDI MARDIANSYAH dan Sdr. RUDI HARTANTO (berbonceng tiga) melintas dengan mengendarai sepeda motor, ketika rombongan korban melintas salah satu dari rombongan anak yang bernama WAWAN (DPO) meneriaki korban dengan kata “ASU”, mendengar kata tersebut Sdr. MUHAJIRIN tidak terima sehingga akhirnya Sdr. MUHAJIRIN dan temannya putar balik kembali lagi mendatangi dan memukul sdr. WAWAN beserta rombongan kemudian sdr. WAWAN lari ke arah terdakwa II. RIFKI MUHAMAD FAISAL dan rombongan yang berada di dekat tambal ban, sedangkan Sdr. MUHAJIRIN memukul terdakwa I. RESTU BANGUN WICAKSONO mengenai punggung kemudian terdakwa I. RESTU BANGUN WICAKSONO dan sdr. RAFI kabur dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih dengan nopol H-6450-YF kerumah sdr. ROBUL di Jl. Cebolok V B Rt.03 Rw.05 Kel. Sambirejo Kec. Gayamsari Kota Semarang, dan sdr. RAFI menunjukkan 1 (satu) bilah celurit yang berada di bawah kasur lalu terdakwa I. RESTU BANGUN WICAKSONO ambil dan bawa menuju tabal ban pak BURHANUDIN Jl. Arteri Sukarno Hatta, Kel. Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, sedangkan sdr. MUHAJIRIN kemudian mendatangi sdr. WAWAN dan rombongan, lalu sdr. MUHAJIRIN mengejar dan memukul terdakwa II. RIFKI MUHAMAD FAISAL kemudian terdakwa II. RIFKI MUHAMAD FAISAL balas memukul dengan menggunakan kepalan tangan kanan mengenai dada sebanyak 1 (satu) kali, kemudian sdr. MUHAJIRIN memukul anak BAGUS SATRIO UTOMO kemudian dibalas oleh anak BAGUS SATRIO UTOMO dengan memukul menggunakan kepalan tangan kanan mengenai bagian wajah, lalu sdr. MUHAJIRIN mengejar anak BAGUS SATRIO UTOMO namun sdr. MUHAJIRIN terjatuh
•    Bahwa sesampainya di depan tambal ban terdakwa RESTU BANGUN WICAKSONO melihat korban jatuh terbaring di jalan, selanjutnya terdakwa RESTU BANGUN WICAKSONO menimpaskan celurit yang dibawanya ke arah tubuh korban sebanyak 8 (delapan) kali atau setidaknya lebih dari satu kali, sehingga mengenai beberapa bagian tubuh korban dan mengakibatkan korban tumbang tergeletak bersimbah darah.
•    Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor: 5575 / RSPWC/RM/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yohanes Mada S., Sp.PD selaku Direktur Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum Semarang, Terhadap pemeriksaan seorang korban bernama MUHAJIRIN oleh dr. Christian Setiadi selaku Dokter pada RS Panti Wilasa Citarum Semarang pada tanggal 01 Desember 2019, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris di kepala, leher, tangan, perut: luka bacok pada kepala, wajah, bahu, punggung, perut, lengan bawah kanan dan kiri tangan kanan dan kiri, tangan kanan dan kiri, tungkai atas dan bawah kanan dan kiri. Didapatkan tanda pendarahan hebat akibat hal tersebut dapat mendatangkan bahaya maut.
•    Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. RESTU BANGUN WICAKSONO Bin SUWARDI , terdakwa II. RIFKI MUHAMAD FAISAL Bin MUJI WALUYO dan Anak BAGUS SATRIO UTOMO Bin SUHARTO yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap sdr. MUHAJIRIN, telah mengakibatkan luka berat
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.
ATAU

Kedua
Bahwa terdakwa I. RESTU BANGUN WICAKSONO Bin SUWARDI, terdakwa II. RIFKI MUHAMAD FAISAL Bin MUJI WALUYO dan Anak BAGUS SATRIO UTOMO Bin SUHARTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2019 sekira pukul 02.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2019, bertempat di sebrang tambal ban Pak Burhanudin Depan BPR Gunung Rizki Jl. Arteri Sukarno Hatta, Kel. Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka berat yang dilakukan dengan cara:
•    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa I. RESTU BANGUN WICAKSONO bersama saksi RAFI dan sdr. WAWAN (DPO) sedang duduk-duduk di tengah jalan depan tambal ban pak BURHANUDIN Jl. Arteri Sukarno Hatta, Kel. Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang sedangkan terdakwa II. RIFKY MUHAMMAD FAIZAL, Anak BAGUS SATRIO UTOMO, sdr. GILANG, sdr. ARTA, sdr. OKKY, sdr. FARIS, sdr. RENDY dan sdr. IRFAN duduk di depan tabal ban pak BURHANUDIN, pada saat itu Sdr. MUHAJIRIN (korban), saksi SANDI MARDIANSYAH dan Sdr. RUDI HARTANTO (berbonceng tiga) melintas dengan mengendarai sepeda motor, ketika rombongan korban melintas salah satu dari rombongan anak yang bernama WAWAN (DPO) meneriaki korban dengan kata “ASU”, mendengar kata tersebut Sdr. MUHAJIRIN tidak terima sehingga akhirnya Sdr. MUHAJIRIN dan temannya putar balik kembali lagi mendatangi dan memukul sdr. WAWAN beserta rombongan kemudian sdr. WAWAN lari ke arah terdakwa II. RIFKI MUHAMAD FAISAL dan rombongan yang berada di dekat tambal ban, sedangkan Sdr. MUHAJIRIN memukul terdakwa I. RESTU BANGUN WICAKSONO mengenai punggung kemudian terdakwa I. RESTU BANGUN WICAKSONO dan sdr. RAFI kabur dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih dengan nopol H-6450-YF kerumah sdr. ROBUL di Jl. Cebolok V B Rt.03 Rw.05 Kel. Sambirejo Kec. Gayamsari Kota Semarang, dan sesampainya disana sdr. RAFI menunjukkan 1 (satu) bilah celurit yang berada di bawah kasur lalu terdakwa I. RESTU BANGUN WICAKSONO ambil dan bawa menuju tabal ban pak BURHANUDIN Jl. Arteri Sukarno Hatta, Kel. Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, sedangkan sdr. MUHAJIRIN kemudian mendatangi sdr. WAWAN dan rombongan, lalu sdr. MUHAJIRIN mengejar dan memukul terdakwa II. RIFKI MUHAMAD FAISAL kemudian terdakwa II. RIFKI MUHAMAD FAISAL balas memukul dengan menggunakan kepalan tangan kanan mengenai dada sebanyak 1 (satu) kali, kemudian sdr. MUHAJIRIN memukul anak BAGUS SATRIO UTOMO kemudian dibalas oleh anak BAGUS SATRIO UTOMO dengan memukul menggunakan kepalan tangan kanan mengenai bagian wajah, lalu sdr. MUHAJIRIN mengejar anak BAGUS SATRIO UTOMO namun sdr. MUHAJIRIN terjatuh
•    Bahwa sesampainya di depan tambal ban terdakwa RESTU BANGUN WICAKSONO melihat korban jatuh terbaring di jalan, selanjutnya terdakwa RESTU BANGUN WICAKSONO menimpaskan celurit yang dibawanya ke arah tubuh korban sebanyak 8 (delapan) kali atau setidaknya lebih dari satu kali, sehingga mengenai beberapa bagian tubuh korban dan mengakibatkan korban tumbang tergeletak bersimbah darah.
•    Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor: 5575 / RSPWC/RM/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yohanes Mada S., Sp.PD selaku Direktur Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum Semarang, Terhadap pemeriksaan seorang korban bernama MUHAJIRIN oleh dr. Christian Setiadi selaku Dokter pada RS Panti Wilasa Citarum Semarang pada tanggal 01 Desember 2019, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris di kepala, leher, tangan, perut: luka bacok pada kepala, wajah, bahu, punggung, perut, lengan bawah kanan dan kiri tangan kanan dan kiri, tangan kanan dan kiri, tungkai atas dan bawah kanan dan kiri. Didapatkan tanda pendarahan hebat akibat hal tersebut dapat mendatangkan bahaya maut.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya