Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
663/Pid.Sus/2024/PN Smg FITRI RESTIANI, SH AGUS SETIYAWAN Bin ZAINAL ABIDIN Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 663/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6264/M.3.10/Enz.2/11/2024
Pihak
NoNama
1FITRI RESTIANI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1AGUS SETIYAWAN Bin ZAINAL ABIDIN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----------Bahwa  terdakwa AGUS SETIYAWAN bin ZAINAL ABIDIN bersama saksi YOFI ARI bin ZAZIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Pertigaan Lampu Merah Jl. Tentara Pelajar Kelurahan Lamper Kidul Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika –------------------------------------------------------

 

                                            

SUBSIDIAIR :

-------  Bahwa terdakwa AGUS SETIYAWAN bin ZAINAL ABIDIN bersama saksi YOFI ARI bin ZAZIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Pertigaan Lampu Merah Jl. Tentara Pelajar Kelurahan Lamper Kidul Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika golongan I bukan tanaman.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya