Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
632/Pdt.G/2024/PN Smg 1.SRIYANTO, SPD
2.TRIYONO
3.HILMAN DANI AUFAR
1.KEREKTORIATAN KAMPUS 3UIN WALISONGO PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (SATKER) PEKERJAAN KONSTRUKSI CUT AND FILL KAMPUS 3 UIN WALISONGO SEMARANG TAHUN 2024
2.UKPBJ KEMENTRIAN AGAMA RI cq POKJA PEKERJAAN KONSTRUKSI CUT AND FILL KAMPUS 3 UIN WALISONGO SEMARANG TAHUN 2024
3.KEMENTRIAN AGAMA RI SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN (PA) DAN ATAU KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) PEKERJAAN KONSTRUKSI CUT AND FILL KAMPUS 3 UIN WALISONGO TAHUN 2024
4.PT ANVEMY MULIA ABADI
5.CV MITRA DESIGN (KONSULTAN PENGAWAS) PEKERJAAN KONSTRUKSI CUT AND FILL KAMPUS 3 UIN WALISONGO SEMARANG TAHUN 2024
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 632/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SRIYANTO, SPD
2TRIYONO
3HILMAN DANI AUFAR
Pihak
Pihak
NoNama
1KEREKTORIATAN KAMPUS 3UIN WALISONGO PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (SATKER) PEKERJAAN KONSTRUKSI CUT AND FILL KAMPUS 3 UIN WALISONGO SEMARANG TAHUN 2024
2UKPBJ KEMENTRIAN AGAMA RI cq POKJA PEKERJAAN KONSTRUKSI CUT AND FILL KAMPUS 3 UIN WALISONGO SEMARANG TAHUN 2024
3KEMENTRIAN AGAMA RI SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN (PA) DAN ATAU KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) PEKERJAAN KONSTRUKSI CUT AND FILL KAMPUS 3 UIN WALISONGO TAHUN 2024
4PT ANVEMY MULIA ABADI
5CV MITRA DESIGN (KONSULTAN PENGAWAS) PEKERJAAN KONSTRUKSI CUT AND FILL KAMPUS 3 UIN WALISONGO SEMARANG TAHUN 2024
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  3. Menghukum dan Memerintahkan  kepada PARA TERGUGAT Permintaan maaf kepada  masyarakat  akan kelalaian dalam pelaksanaan   Proyek  Cut and Field  UIN Wali Songo Semarang .
  4. Menghukum   TERGUGAT IV untuk mengembalikan  uang   ke kas Negara sebagai akibat yang timbul kerugaian negara dengan melakukaan  auditb  isvestigatif melaui   APIP dalah hal ini  ke BPK atau BPKP ataau Ispektorat  Wilayah jawa tengah  atau yang mempunyai otoritas dalam hal audit investigative dan bekerja sama dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ada Kerugian Negara .
  5. Memerintahkan kepada Tergugat III kepaada Tergugat IV dalam daftar hitam penyedia  barang dan jasa pemerintah 
  6. Mencairkan jaminan pelaksanaan sebelum masa berakhirnya jaminan (un condition)  
  7. Menghukum kepada  PARA TERGUGAT mengganti  uang  paksa ( Dwangsom ) sebesar  500 juta rupiah .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak