Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
367/Pid.Sus/2024/PN Smg LADY LANNY TARORE, SH NADA ALFAYA BINTI BUDI PRAWOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 367/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3289/M.3.10/Enz.2/07/2024
Pihak
NoNama
1LADY LANNY TARORE, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1NADA ALFAYA BINTI BUDI PRAWOTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

  PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa NADA ALFAYA Binti BUDI PRAWOTO bersama – sama dengan saksi VIKI NOVIANTO Bin BUDI PURWANTO (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi RIKI HADIANTORO Alias ACONG Bin MARNO (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi OKA PRABOWO Bin AHMAD SAFII (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Lapas Kedungpane Jalan Raya Semarang Boja KM 4 Jalan Raya Rojomulyo 1, Kelurahan Wates, Kecamatan Ngalian, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang Klas IA Khusus, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Semarang Kls IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadilinyaTelah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika , yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ----------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa terdakwa NADA ALFAYA Binti BUDI PRAWOTO bersama – sama dengan saksi VIKI NOVIANTO Bin BUDI PURWANTO (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi RIKI HADIANTORO Alias ACONG Bin MARNO (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi OKA PRABOWO Bin AHMAD SAFII (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Lapas Kedungpane Jalan Raya Semarang Boja KM 4 Jalan Raya Rojomulyo 1, Kelurahan Wates, Kecamatan Ngalian, Kota Semarang, Provinsi Jawa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang Klas IA Khusus, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Semarang Kls IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadilinya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

 ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya