Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu tidak segera melakukan penjualan atas Tanah dan Bangunan Objek Sengketa yang menjadi Jaminan Utang PENGGUGAT dan tetap menghitung bunga serta denda atas utang yang belum terbayar.
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pelunasan atas utang PENGGUGAT, dengan melakukan penjualan atau mengambil pelunasan dari Tanah dan Bangunan Objek Sengketa yang menjadi Jaminan Utang PENGGUGAT senilai dengan utang, dengan persetujuan PENGGUGAT, selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan perkara ini memperoleh keputusan yang tetap, TERGUGAT melakukan penjualan atau mengambil pelunasan dari Tanah dan Bangunan Objek Sengketa yang menjadi Jaminan Utang PENGGUGAT senilai dengan utang, dengan persetujuan PENGGUGAT.
- Menyatakan PENGGUGAT dapat melakukan penjualan sendiri atas Tanah dan Bangunan Objek Sengketa yang menjadi Jaminan Utang PENGGUGAT untuk melunasi utang, apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan perkara ini memperoleh keputusan yang tetap, TERGUGAT tidak melaksanakan melakukan pelunasan atas utang PENGGUGAT, dengan melakukan penjualan atau mengambil pelunasan dari Tanah dan Bangunan Objek Sengketa yang menjadi Jaminan Utang PENGGUGAT senilai dengan utang, dengan persetujuan PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala kerugian sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, baik kerugian materiil maupun kerugian Imateriil, yang apabila dinilai dengan uang, seluruhnya sebesar Rp. 6.000.000.000,- (Enam Miliar Rupiah)., dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil, sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah). berupa tidak dapat melakukan perbuatan hukum (Menjual, menyerahkan, mengoperkan dan atau memindahtangankan) 4 bidang tanah dan, yaitu :
-
|
Sertipikat Hak Milik Nomor : 3908, Tawangsari, Kec. Semarang Barat – Semarang.
|
Rp.850.000.000,-
(Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
|
-
|
Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 4578, Tawangsari, Kec. Semarang Barat, kota Semarang
|
Rp. 1.800.000.000,-
(Satu Miliar Delapan Ratus Ratus Juta Rupiah)
|
-
|
Sertipikat Hak Milik No. 323, Desa Kenteng, kecamatan Ambarawa, Kab. Semarang.
|
Rp. 1.100.000.000,-
(Satu Miliar Seratus Juta Rupiah)
|
-
|
Sertipikat Hak Milik No. 27, Desa Kenteng, kecamatan Ambarawa, Kab. Semarang
|
Rp.1.250.000.000,-
(Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
|
- Kerugian Imateriil, berupa :
Kehilangan keuntungan yang akan diperoleh apabila PENGGUGAT mengelola dan mengembangkan usahanya melalui Objek Sengketa yang apabila dihitung dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk menanggung segala risiko yang timbul dari akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 6.000.000.000,- (Enam Miliar Rupiah) setiap harinya terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang sampai TERGUGAT melaksanakan isi Putusan Pengadilan a quo.
- Menyatakan agar putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad), meskipun TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengadakan upaya hukum, baik upaya hukum banding, verzet, dan kasasi maupun upaya hukum lainnya.
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II, untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |