Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
304/Pdt.P/2024/PN Smg CHEN WEIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 304/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1CHEN WEIMIN
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari CHEN WEIMIN menjadi AMINUDDIN TANUTAMA ;
  3. Memperintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, agar Penggantian Nama Pemohon tersebut di catat di dalam register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam akta kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak