Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
369/Pdt.G/2024/PN Smg Sahwati 1.Ariyanto
2.Eko Supriyanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 369/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Sahwati
Pihak
NoNamaNama Pihak
1yoshida puji apriyantiSahwati
Pihak
NoNama
1Ariyanto
2Eko Supriyanto
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II (PARA TERGUGAT) telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena tidak segera melakukan proses pemecahan tanah dan bangunan SHM No. 03887, yang terletak di Dk Salakan RT.02 RW.05, Kelurahan Mangunsari, Kecamataan Gunungpati, Kota Semarang dan menyerahkan tanah dan bangunan seluas 15m x 8m (120m2) yang menjadi hak PENGGUGAT kepada PENGGUGAT ;
  3. Menyatakan SURAT KETERANGAN HIBAH tertanggal 5 September 2020 yang ditandatangani PENGGUGAT dan SUNYOTO serta ditandatangani oleh  TERGUGAT I dan TERGUGAT II selaku saksi-saksi adalah SAH DAN BERKUATAN HUKUM serta MENGIKAT PARA PIHAK (PENGGUGAT, SUNYOTO, TERGUGAT I dan TERGUGAT II) ;
  4. Menyatakn PENGGUGAT adalah PEMILIK SAH tanah dan bangunan seluas 15m x 8m (120m2) dengan SHM Nomor. 03887 (OBYEK SENGKETA), yang terletak sekarang dikenal di Dk Salakan RT.02 RW.05, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang berdasarkan SURAT KETERANGAN HIBAH tertanggal 5 September 2020 ;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT dengan total sebesar Rp. 830.000.000,- (Delapan ratus tiga puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

Kerugian materiil :

  1. Kerugian yang diderita PENGGUGAT karena PENGGUGAT tidak dapat menjual tanah dan bangunan yang menjadi miliknya tersebut, yang mana  apabila tanah dan bangunan tersebut dijual sebesar           Rp. 300.000.000,-
  2. Kerugian pengeluaran biaya perkara sebesar ------        Rp.   30.000.000,-

     --------------------------------------------------------------------------------------------------- +

Jumlah kerugian materiil -------------------------------- =      Rp. 330.000.000,-

(Tiga ratus tiga puluh juta rupiah)

 

Kerugian Immateriil :

Kerugian yang diderita PENGGUGAT akibat dari perbuatan PARA TERGUGAT yang sudah menguasai tanah dan bangunan milik PENGGUGAT mengakibatkan PENGGUGAT tidak dapat memanfaatkan tanah dan bangunan miliknya untuk menjalankan usaha, bahkan PENGGUGAT yakin bila tanah dan bangunan tersebut digunakan untuk menjalankan usaha maka potensi untuk meraih keuntungan dari hasil usaha tersebut dapat digunakan sebagai sumber penghasilan bagi PENGGUGAT dan PENGGUGAT hidupnya menjadi tenang, yang menurut hukum dapat dimintakan uang  penggantian secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) ;

 

Dengan demikian jumlah seluruh kerugian PENGGUGAT baik materiil maupun immateriil yang harus ditanggung/dibayar oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 330.000.000,- (Tiga ratus tiga puluh juta rupiah) ditambah Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) = Rp. 830.000.000,- (Delapan ratus tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum (inkracht van gewijsde) tetap sampai dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melaksanakan putusan ini ;

 

  1. Menyatakan untuk menghindari itikad tidak baik dari PARA TERGUGAT, dan guna menjamin agar putusan ini kelak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, tidak illusoir serta ada dugaan PARA TERGUGAT hendak mengalihkan harta kekayaannya sehubungan dengan adanya gugatan a quo, maka PENGGUGAT mohon agar diletakkan sita jaminan terlebih dahulu atas barang tidak bergerak milik  PARA TERGUGAT, yaitu atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT I, yang terletak di Randusari RT002 / RW002, Kelurahan Nongko Sawit, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, dan juga tanah dan bangunan milik TERGUGAT II, yang terletak di Salakan, RT002 / RW005, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang ;

 

  1. Menghukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) setiap harinya apabila lalai untuk mentaati putusan dalam perkara a quo, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan Pengadilan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak