| Petitum | DALAM PROVISI : 
 Mengabulkan Permohonan Provisi  Pembantah untuk seluruhnya 
 Memerintahkan kepada Terbantah II untuk Menangguhkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang di laksanakan pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 Pukul : 09.00 Waktu server (WIB) atas  Objek Lelang sebagai berikut : 
 Sertifikat Hak Milik Guna Bangunan Nomor : 02182 , Luas Tanah : 90m2, Tercatat atas nama : 1. Romadlon, SE 2. Siti Nur Aisyah, SE   yang Terletak di Desa Kelurahan Pedurungan Lor Kecamatan Pedurungan Kota Semarang yang dikenal dengan Perum Tamansari Majapahit Blok C2 No. 3A Kel. Pedurungan Lor  Kecamatan Pedurungan Kota Semarang     DALAM POKOK PERKARA 
 Mengabulkan Gugatan   Pembantah untuk seluruhnyaMemerintahkan kepada Terbantah II untuk membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap : 
 Sertifikat Hak Milik Guna Bangunan Nomor : 02182 , Luas Tanah : 90m2, Tercatat atas nama : 1. Romadlon, SE 2. Siti Nur Aisyah, SE   yang Terletak di Desa Kelurahan Pedurungan Lor Kecamatan Pedurungan Kota Semarang yang dikenal dengan Perum Tamansari Majapahit Blok C2 No. 3A Kel. Pedurungan Lor  Kecamatan Pedurungan Kota Semarang yang dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 5 Desember 2024 dan Lelang Eksekusi seterusnya 
 Memerintahkan kepada Terbantah II untuk tidak menjadwalkan ulang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas 
 Sertifikat Hak Milik Guna Bangunan Nomor : 02182 , Luas Tanah : 90m2, Tercatat atas nama : 1. Romadlon, SE 2. Siti Nur Aisyah, SE   yang Terletak di Desa Kelurahan Pedurungan Lor Kecamatan Pedurungan Kota Semarang yang dikenal dengan Perum Tamansari Majapahit Blok C2 No. 3A Kel. Pedurungan Lor  Kecamatan Pedurungan Kota Semarang   sampai  ada Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap 
 Memerintahkan kepada Terbantah I untuk menarik Kembali permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas SHM No. 
 Sertifikat Hak Milik Guna Bangunan Nomor : 02182 , Luas Tanah : 90m2, Tercatat atas nama : 1. Romadlon, SE 2. Siti Nur Aisyah, SE   yang Terletak di Desa Kelurahan Pedurungan Lor Kecamatan Pedurungan Kota Semarang yang dikenal dengan Perum Tamansari Majapahit Blok C2 No. 3A Kel. Pedurungan Lor  Kecamatan Pedurungan Kota Semarangyang sedianya akan di laksanakan pada hari Selasa tanggal 5  November 2024 
 Menghukum Terbantah I untuk tidak mendaftarkan ulang Lelang Eksekusi  Hak Tanggungan kepada Terbantah II atas  
 Sertifikat Hak Milik Guna Bangunan Nomor : 02182 , Luas Tanah : 90m2, Tercatat atas nama : 1. Romadlon, SE 2. Siti Nur Aisyah, SE   yang Terletak di Desa Kelurahan Pedurungan Lor Kecamatan Pedurungan Kota Semarang yang dikenal dengan Perum Tamansari Majapahit Blok C2 No. 3A Kel. Pedurungan Lor  Kecamatan Pedurungan Kota Semarangsampai  ada Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap 
 Menyatakan kewajiban Pembantah membayar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) sedangkan untuk Bunga,denda,penalty dan biaya biaya lain yang timbul untuk di hapuskan Membebankan biaya yang tibul dalam perkara aquo kepada Pembantah  |