Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah hubungan hukum antara Tergugat dan Para Penggugat dalam hal pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang berdasarkan surat hasil Penunjukan (SHP) dengan rincian:
- SHP Antara Penggugat I dan Tergugat.
- SHP No. KM.072/IV/4/DO.4-2024, senilai Rp. 493.000.000
- SHP No. KM.083/V/5/DO.4-2024, senilai Rp. 493.000.000
- SHP No. KM.084/V/5/DO.4-2024, senilai Rp. 498.350.000
- SHP No. KM.085/V/5/DO.4-2024, senilai Rp. 489.600.000
- SHP No. KM.087/V/5/DO.4-2024, senilai Rp. 493.000.000
- SHP No. KM.088/V/5/DO.4-2024, senilai Rp. 499.000.000
- SHP No. KM.089/V/5/DO.4-2024, senilai Rp. 493.000.000
Total tagihan yang belum dibayarkan senilai Rp. 3.458.950.000
- SHP antara Penggugat II dan Tergugat
- SHP No. KM.075/IV/5/DO.4-2024, senilai Rp. 493.000.000
- SHP No. KM.076/IV/5/DO.4-2024, senilai Rp. 490.000.000
- SHP No. KM.081/V/5/DO.4-2024, senilai Rp. 498.600.000
- SHP No. KM.083/V/5/DO.4-2024, senilai Rp. 497.300.000
- SHP No. KM.084/V/5/DO.4-2024, senilai Rp. 493.000.000
- SHP No. KM.088/V/5/DO.4-2024, senilai Rp. 497.700.000
- SHP No. KM.090/V/5/DO.4-2024, senilai Rp. 496.750.000
- SHP No. KM.091/V/5/DO.4-2024, senilai Rp. 499.850.000
- SHP No. KM.092/V/5/DO.4-2024, senilai Rp. 493.000.000
- SHP No. KM.093/V/5/DO.4-2024, senilai Rp. 499.850.000
Total tagihan yang belum dibayarkan Senilai Rp. 4.959.550.000
Dengan nilai keseluruhan pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Para Penggugat senilai Rp. 8.418.500.000 ( Delapan Milyar Empat Ratus Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Adalah Sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan WANPRESTASI
- Menghukum Tergugat untuk membayar tagihan sebesar Rp. 8.418.500.000 ( Delapan Milyar Empat Ratus Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Imateril sebesar Rp. 3.000.000.0000 ( Tiga Milyar Rupiah ) kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% pertahun dan atau 0,5% Perbulan dari nilai tagihan sebesar Rp. 8.418.500.000 (Delapan Milyar Empat Ratus Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), terhitung sejak Gugatan ini diajukan hingga seluruh kewajiban dibayar lunas.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad);
- Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|