Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
335/Pdt.G/2024/PN Smg Jhony Ichwan Satyadi Hj. Wahyuningsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 335/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Jhony Ichwan Satyadi
Pihak
NoNamaNama Pihak
1yoshida puji apriyantiJhony Ichwan Satyadi
Pihak
NoNama
1Hj. Wahyuningsih
Pihak
Pihak
NoNama
1Yanuarsyah Anugerahwan, SE
2Prayit
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum  yang merugikan Penggugat ;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang tidak bergerak milik Tergugat  yaitu berupa tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, yang terletak di jalan Ngesrep Barat III No. 40 Semarang ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 369.866.000,00 (tiga ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah,  dengan perincian sebagai berikut :
  • Kerugian karena Tergugat tidak membayar kekurangan pembayaran pekerjaan untuk menaikkan spek bagunan sebesar----------------  Rp.   9.866.000,00 
  • Kerugian karena Tergugat tidak membayar kekurangan pembayaran tagihan termin ke-3 (tiga) sebesar -----------------------------------------  Rp.   2.500.000,00
  • Kerugian karena Tergugat belum membayar biaya desain renovasi tampak depan dan halaman sebesar --------------------------------------   Rp.  7.500.000,00
  • Kerugian mengeluarkan biaya pengurusan

perkara  sebesar -------------------------------------------- Rp.  50.000.000,00

_______________________________________________________+

Jumlah kerugian materiil sebesar ----------------------=  Rp. 69.866.000,00

(enam puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh enam ribu  rupiah).

Kerugian Immateriil :

  • Penggugat merasa cemas dan khawatir adanya surat somasi dari Tergugat  yang meminta ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanpa perhitungan dan rincian yang jelas, juga Tergugat mengatakan Penggugat sebagai pencuri, kontraktor abal-abal dan telah melakukan teror dan fitnah serta tuduhan penipuan kepada Penggugat, sehingga Penggugat merasa tidak tenang hidupnya yang menurut hukum dapat dimintakan uang penggantian secara tunai dan sekaligus sebesar  Rp. 300.000.000,-00 (tiga ratus juta rupiah) ;

Dengan demikian jumlah seluruh kerugian Penggugat baik materiil maupun immateriil yang harus ditanggung oleh Tergugat adalah sebesar  Rp. 69.866.000,00 (enam puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh enam ribu  rupiah) ditambah Rp. 300.000.000,-00 (tiga ratus juta rupiah) =  Rp. 369.866.000,00 (tiga ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;

  1. Menghukum  Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat  sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya apabila lalai untuk mentaati putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  2. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II (Para Turut Tergugat) untuk tunduk dan mematuhi putusan pengadilan yang dijatuhkan dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak