Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berlaku :
- Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9052200669, Tertanggal 03 Juli 2022------
- PURCHASE ORDER dengan Nomor PO : 539PO202104000396 Tertanggal 08 Juni Tahun 2022 -----------------------------------------------------
- AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 702 Tahun 2022 TANGGAL : 03-06-2022 dihadapan Notaris RIZHA NURMANSYAH. SH., M.Kn -----------
- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00371453.AH.05.01 TAHUN 2021 TANGGAL : 21-04-2021------------------------------------------------------
- Riwayat pembayaran dari PT MANDIRI TUNAS FINANCE Tertanggal 12 Bulan Agustus Tahun 2025----------------------------------------------------------
- SOMASI HUKUM 1 ( Pertama ) yang dikirimkan oleh Divisi Litigation Mandiri Tunas Finace dengan Nomor Somasi : 2384/SKL-RLM.LIT/MTF/VII/2025 Tertanggal 09 Juli 2025 yang telah dikirimkan kepada ACHMED DWIYANTO yang berlamat di Jalan DESEL II RT 04 RW 03, Kelurahan SADENG, Kecamatan GUNUNGPATI, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, Pos 50222-------------------------------------
- SOMASI HUKUM TERAKHIR yang dikirimkan oleh Divisi Litigation Mandiri Tunas Finace dengan Nomor Somasi : 2441/SKL-RLM.LIT/MTF/VII/2025 yang telah dikirimkan kepada ACHMED DWIYANTO yang berlamat di Jalan DESEL II RT 04 RW 03, Kelurahan SADENG, Kecamatan GUNUNGPATI, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, Pos 50222, Tertanggal 15 Bulan Juli Tahun 2025---------------------
- Menyatakan bahwa terkait dengan kewajiban yag belum terbayarkan oleh Tergugat agar Obyek Jaminan Fidusia Untuk di serahkan untuk dikembalikan secara sukarela kepada Penerima Fidusia------------------------
- Menyatakan bahwa terkait dengan kewajiban yang belum terbayarkan oleh Tergugat itu agar di Lunasi seketika beserta dengan Pokok dan Bunga yang belum terbayarkan---------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa terkait dengan AKTA JAMINAN FIDUSIA dan SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA mempunyai hak yang mutlak untuk melakukan EKSEKUTORIAL------------------------------------------------------
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9052200669, Tertanggal 03 Juli 2022--------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar sebesar Rp. 239.469.100,- ( Duaratus Tigapuluh Sembilan Juta Empatratus Enampuluh Sembilan Seratus Rupiah ), Sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang membacakan Putusan atas Perkara ini---------------
- Menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan 1 ( Satu ) unit barang / kendaraan Merk : HONDA – BRIO Type : All New Brio Satya E MT Tahun : 2022. Warna : TAFFETA WHITE 2022. No. Rangka : MHRDD1750NJ200993. No. Mesin : L12B34704956. No. Polisi : H 1424 QW. Atas Nama BPKB : RATIH RAHMAWATI. Nomor BPKB : S-05229555,Tersebut kepada Penggugat selaku penerima FidusiaTersebut kepada Penggugat selaku penerima Fidusia tersebut, dikarenakan sebab alasan apapun oleh Tergugat, maka Tergugat wajib untuk membayar kerugian Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar sebesar Rp. 239.469.100,- ( Duaratus Tigapuluh Sembilan Juta Empatratus Enampuluh Sembilan Seratus Rupiah ), sebagaimana yang disebut dalam rincian Posita Point 18 dan 19 ( Delapanbelas dan Sembilanbelas ) tersebut diatas--------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Penggugat selaku Penerima Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia, memiliki Hak Eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 ( Satu ) Unit kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia, Untuk Menyerahkankan unit barang / kendaraan Merk : HONDA – BRIO Type : All New Brio Satya E MT Tahun : 2022. Warna : TAFFETA WHITE 2022. No. Rangka : MHRDD1750NJ200993. No. Mesin : L12B34704956. No. Polisi : H 1424 QW. Atas Nama BPKB : RATIH RAHMAWATI. Nomor BPKB : S-05229555,Tersebut kepada Penggugat selaku penerima Fidusia Tersebut kepada Penggugat selaku penerima Fidusia tersebut, dikarenakan sebab alasan apapun oleh Tergugat, maka Tergugat wajib untuk membayar kerugian Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar sebesar Rp. 239.469.100,- ( Duaratus Tigapuluh Sembilan Juta Empatratus Enampuluh Sembilan Seratus Rupiah ), sebagaimana yang disebut dalam rincian Posita Point 18 dan 19 ( Delapanbelas dan Sembilanbelas ) tersebut diatas Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat-------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Penggugat telah memenuhi Prosedur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku-------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk patuh terhadap Putusan ini--------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|