Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
11/Pid.Pra/2017/PN Smg ARIF WIJAYA, ST bin KASETYAN 1.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2017/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2017
Nomor Surat .............................................
Pihak
NoNama
1ARIF WIJAYA, ST bin KASETYAN
Pihak
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
2Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Pihak
Petitum Permohonan

M E N G A D I L I :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penetapan status “TERSANGKA” oleh Termohon Praperadilan terhadap Pemohon Praperadilan adalah TIDAK SAH, TIDAK MENGIKAT dan BATAL DEMI HUKUM ;
  3. Menyatakan tindakan penyidikan berupa : Penangkapan oleh Termohon Praperadilan terhadap Pemohon Praperadilan adalah TIDAK SAH, TIDAK MENGIKAT dan BATAL DEMI HUKUM ;
  4. Menyatakan tindakan penyidikan berupa : Penahanan oleh Termohon Praperadilan  sejak tanggal 17 Agustus 2017 berikut juga perpanjangan penahanannya oleh Turut Termohon Praperadilan terhadap Pemohon Praperadilan adalah TIDAK SAH, TIDAK MENGIKAT dan BATAL DEMI HUKUM ;
  5. Menyatakan tindakan penyidikan berupa : Penyitaan oleh Termohon Praperadilan berdasarkan :
  1. Surat Tanda Penerimaan No. Pol. :STP/108.A/VIII/2017/Reskrimsus tanggal 17 Agustus 2017, dan ;
  2. Berita Acara Penyitaan tanggal 17 Agustus 2017 ;

atas barang/benda atau surat-surat antara lain berupa :

  • 2 (dua) lembar print out Ringkasan Laporan Pendahuluan tertanggal 1 Februari 2016 dengan Total Indikasi Nilai Pasar Rp. 4.670.340.000,- dan Total Indikasi Nilai Likuidasi Rp. 2.769.500.000;
  • 2 (dua) lembar print out Ringkasan Laporan Pendahuluan tertanggal 1 Februari 2016 dengan Total Indikasi Nilai Pasar Rp. 4.370.340.000,- dan Total Indikasi Nilai Likuidasi Rp. 2.574.500.000,;
  • 2 (dua) lembar print out Ringkasan Laporan Pendahuluan tertanggal 1 Februari 2016 dengan Total Indikasi Nilai Pasar Rp. 3.418.360.000,- dan Total Indikasi Nilai Likuidasi Rp. 1.959.700.000,;
  • 5 (lima) lembar print out Surat nomor : 0064/PN.AP/DPS/2015 tertanggal 14 Desember 2015, perihal : Proposal Penawaran Jasa Penilaian ;

adalah TIDAK SAH, TIDAK MENGIKAT dan BATAL DEMI HUKUM ;

  1. Memerintahkan Termohon Praperadilan dan/atau Turut Termohon Praperadilan segera mengeluarkan Pemohon Praperadilan dari tahanan (apabila Pemohon Praperadilan sebelum perkara ini diputus masih didalam tahanan) ;
  2. Memerintahkan Termohon Praperadilan dan/atau Turut Termohon Praperadilan untuk mengembalikan benda yang telah disita berupa :
  • 2 (dua) lembar print out Ringkasan Laporan Pendahuluan tertanggal 1 Februari 2016 dengan Total Indikasi Nilai Pasar Rp. 4.670.340.000,- dan Total Indikasi Nilai Likuidasi Rp. 2.769.500.000,;
  • 2 (dua) lembar print out Ringkasan Laporan Pendahuluan tertanggal 1 Februari 2016 dengan Total Indikasi Nilai Pasar Rp. 4.370.340.000,- dan Total Indikasi Nilai Likuidasi Rp. 2.574.500.000,;
  • 2 (dua) lembar print out Ringkasan Laporan Pendahuluan tertanggal 1 Februari 2016 dengan Total Indikasi Nilai Pasar Rp. 3.418.360.000,- dan Total Indikasi Nilai Likuidasi Rp. 1.959.700.000,;
  • 5 (lima) lembar print out Surat nomor : 0064/PN.AP/DPS/2015 tertanggal 14 Desember 2015, perihal : Proposal Penawaran Jasa Penilaian ;

dalam keadaan baik kepada Pemohon Praperadilan sebagai pemilik/pihak yang paling berhak ;

  1. Menyatakan penetapan-penetapan lanjutan lainnya yang berkaitan dengan perkara a quo oleh Termohon Praperadilan dan/atau Turut Termohon Praperadilan adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM ;
  2. Memerintahkan Termohon Praperadilan dan/atau Turut Termohon Praperadilan segera menghentikan penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Pemohon Praperadilan ;
  3. Menghukum Termohon Praperadilan dan/atau Turut Termohon untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini ;
  4. Menghukum Termohon Praperadilan dan/atau Turut Termohon membayar biaya perkara ini ;

Atau :

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya