Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
488/Pid.B/2025/PN Smg KHANSA QANIA FEBIANI,S.H H SLAMET WAHIDIN,S.E.,M.Si alias ABDUL TAUFIK Bin (Alm) SUDIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 488/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5168/M.3.10/Eoh.2/10/2025
Pihak
NoNama
1KHANSA QANIA FEBIANI,S.H
Pihak
NoNamaPenahanan
1H SLAMET WAHIDIN,S.E.,M.Si alias ABDUL TAUFIK Bin (Alm) SUDIRMAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa  H SLAMET WAHIDIN,S.E.,M.Si alias ABDUL TAUFIK Bin (Alm) SUDIRMAN pada waktu yang antara Bulan Oktober 2017 sampai dengan Januari 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, bertempat di wilayah Kota Semarang Jawa Tengah dan wilayah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

 

 

-----Perbuatan Terdakwa H SLAMET WAHIDIN,S.E.,M.Si alias ABDUL TAUFIK Bin (Alm) SUDIRMAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ------------------------------------------------------

 

 

Atau

 

Kedua

 

------- Bahwa Terdakwa  H SLAMET WAHIDIN,S.E.,M.Si alias ABDUL TAUFIK Bin (Alm) SUDIRMAN pada tangal 21 Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Wonodri Sendang No. 802, Kelurahan Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang dan wilayah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain tapi yang ada kekuasaanya bukan karena kejahatan.

 

 

-----Perbuatan Terdakwa H SLAMET WAHIDIN,S.E.,M.Si alias ABDUL TAUFIK Bin (Alm) SUDIRMAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya