Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
598/Pid.B/2024/PN Smg | JUMADI, SH, MH | 1.Bangkit Mulya Wijaya Bin (Alm) Mufti Hanung 2.Giyarno Bin Sunarno |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||
Nomor Perkara | 598/Pid.B/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 5316/M.3.10/Eoh.2/10/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA : ----------Bahwa Terdakwa BANGKIT MULYA WIJAYA Bin (Alm) MUFTI HANUNG bersama-sama dengan Terdakwa GIYARNO Bin SUNARNO pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Gudang yang beralamat di Dukuh Jetis RT.03 RW.10 Kelurahan Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Semarang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan berupa 4 (empat) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat),
----------Bahwa Terdakwa BANGKIT MULYA WIJAYA Bin (Alm) MUFTI HANUNG bersama-sama dengan Terdakwa GIYARNO Bin SUNARNO pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Gudang yang beralamat di Dukuh Jetis RT.03 RW.10 Kelurahan Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Semarang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan berupa 4 (empat) unit kendaraan bermotor roda empat.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |