| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 489/Pid.B/2025/PN Smg | SETIONO, SH | SUTARJO Bin MITRO MIHARJO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 489/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 58/M.3.10/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : ----- Bahwa ia Terdakwa SUTARJO Bin MITRO MIHARJO pada waktu - waktu tahun 2022, bertempat di Kantor saudari saksi SRI ENIK Bin SUPRAPTO, PT KHARISMA JAYA PROPERTI yang bergerak dalam bidang properti, yang beralamat di Jl. Suratmo No. 325 C Manyaran Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, denggan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian ke bohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang, maupun menghapuskan piutang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U Kedua ----- Bahwa ia Terdakwa SUTARJO Bin MITRO MIHARJO pada waktu - waktu tahun 2022, bertempat di Kantor saudari saksi SRI ENIK Bin SUPRAPTO, PT KHARISMA JAYA PROPERTI yang bergerak dalam bidang properti,, yang beralamat di Jl. Suratmo No. 325 C Manyaran Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja dan melawan hukum, mengaku sebagai miliknya sendiri, barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
