PERMOHONAN PEMOHON PRAPERADILAN 
 Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya 
menurut hukum, PEMOHON PRA PERADILAN memohon kepada Ketua 
Pengadilan Negeri Semarang cq Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : 
 
 - Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON PRA PERADILAN untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan Penetapan Tersangka KHO TIAT HIONG oleh TERMOHON PRA PERADILAN adalah sah menurut hukum;
 
 - Menyatakan alat bukti yang temukan oleh TERMOHON PRAPERADILAN sehingga menetapkan Tersangka KHO TIAT HIONG adalah telah memenuhi syarat 2 alat bukti yang cukup dan didahului dengan gelar perkara sehingga layak untuk dilakukan penuntuan di depan persidangan;
 
 - Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan  yang diterbitkan
 
 oleh TERMOHON PRA PERADILAN sebagaimana Surat Ketetapan Kapolrestabes Nomor: S.TAP/258.b/II/RES.1.9/2025/Satreskrim tanggl 14 Februari 2025 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: S.PPP/299.a/II/RES 1.9/2025/Satreskrim tanggal 14 Februari 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar 
 hukum; 
 - Memerintahkan dan/atau menghukum kepada TERMOHON PRA PERADILAN untuk membuka kembali Penyidikan atas Tersangka KHO TIAT HIONG dan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Semarang guna dilakukan penuntutan;
 
 - Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada
 
 TERMOHON PRA PERADILAN. 
 
  
Demikanlah Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan atas perhatiannya terimakasih. Semoga Tuhan Yang Maha Adil menyertai kita semua.  |