| Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa REVALDO ADRIAN MAULANA Bin BAYU MEI HERMAWAN, pada hari Jumat, tanggal 08 Agustus tahun 2025, sekira jam 04.10 wib atau pada suatu waktu masih dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di depan Masjid Al Iman Jalan Penjaringan III Rt. 3 Rw. 1 Kel. Kemijen Kec. Semarang Timur Kota Semarang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 Jo UURI No. 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat Dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 01 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang. -------------------------------------------------- |