Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
635/Pdt.G/2024/PN Smg Tarjo Sudjiwo Harsono 1.Tan Yuliaty, dahulu Kang Pie Ha alias Tan Pie Hwa
2.Tatik Soemiati Harsono, dahulu bernama Kang, Bie Ing alias Tan Bie Ing
3.Tanto Soegito Harsono, dahulu bernama Kang, Kok Thay alias Tan Soei Thay
4.Tardi Suwarno Harsono, dahulu bernama Kang Swie Eng alias Tan Swie Eng
5.Tarjo Sutikno Harsono, dahulu bernama Kang Swie Hok alias Tan Swie Hok
6.Titik Meljani Harsono, dahulu bernama Kang Bie Lan alias Tan Bie Lan
7.Tarjo Subagijo Harsono, S.E., dahulu bernama Kang Swie Han alias Tan Swie Han
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 635/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Tarjo Sudjiwo Harsono
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dwi Jayanti Setyaningrum, S.H.Tarjo Sudjiwo Harsono
Pihak
NoNama
1Tan Yuliaty, dahulu Kang Pie Ha alias Tan Pie Hwa
2Tatik Soemiati Harsono, dahulu bernama Kang, Bie Ing alias Tan Bie Ing
3Tanto Soegito Harsono, dahulu bernama Kang, Kok Thay alias Tan Soei Thay
4Tardi Suwarno Harsono, dahulu bernama Kang Swie Eng alias Tan Swie Eng
5Tarjo Sutikno Harsono, dahulu bernama Kang Swie Hok alias Tan Swie Hok
6Titik Meljani Harsono, dahulu bernama Kang Bie Lan alias Tan Bie Lan
7Tarjo Subagijo Harsono, S.E., dahulu bernama Kang Swie Han alias Tan Swie Han
Pihak
Pihak
NoNama
1Notaris/PPAT Subiyanto Putro, S.H., M.Kn.
2Notaris/PPAT Stefanus Yuwono Tedjosaputro, S.T., S.H., MBA, M.SIS, M.Kn., M.H.
3Kantor Pertanahan Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII adalah Ahli Waris yang sah dari KUSTIAH HARSONO dahulu bernama TAN SENG TIE (alm) dan berhak atas Harta Waris peninggalan KUSTIAH HARSONO dahulu bernama TAN SENG TIE (alm);
  3. Menyatakan tanah dan bangunan yaitu :  
  1. Tanah dan Bangunan di Jalan  Industri II Kav. No. A.15 Kel. Muktiharjo Kec. Genuk, Kota Semarang sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 1384/Muktiharjo yang diatasnamakan TERGUGAT IV;
  2. Tanah dan Bangunan di Jalan MT. Haryono Nomor 368 yang sebagaimana dahulu tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 543/Sarirejo atasnama KUSTIAH HARSONO dahulu bernama TAN SENG TIE (alm), sekarang tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01276/Sarirejo atasnama PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
  3. Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Majapahit No. 29 sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Guna Bangunan Nomor: 329/Peterongan dahulu atasnama KUSTIAH HARSONO dahulu bernama TAN SENG TIE (alm) sekarang atasnama TERGUGAT IV;

merupakan Harta Waris Peninggalan KUSTIAH HARSONO dahulu bernama TAN SENG TIE (alm);

  1. Menyatakan AKTA WASIAT Nomor: 39 tertanggal 31 Oktober 2014 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I dan AKTA HIBAH WASIAT Nomor: 148/2017 tertanggal 31 Maret 2017 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT II atas tanah dan bangunan di Jalan Majapahit No. 29 sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 329/Peterongan dahulu atasnama KUSTIAH HARSONO dahulu bernama TAN SENG TIE (alm) batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan peralihan Hak atas Sertipikat Guna Bangunan Nomor: 329/Peterongan dahulu atasnama KUSTIAH HARSONO dahulu bernama TAN SENG TIE (alm) kepada TERGUGAT IV batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk membatalkan AKTA WASIAT Nomor: 39 tertanggal 31 Oktober 2014 serta memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk melaporkan kepada DAFTAR PUSAT WASIAT DI BAWAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM terkait adanya pembatalan atau pencoretan pencatatan wasiat tersebut;
  4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk membatalkan AKTA HIBAH WASIAT Nomor: 148/2017 tertanggal 31 Maret 2017 serta memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk melaporkan kepada DAFTAR PUSAT WASIAT DI BAWAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM terkait adanya pembatalan atau pencoretan pencatatan hibah wasiat tersebut;
  5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk mencoret Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 329/Peterongan yang tercatat atas nama TERGUGAT IV dengan mengganti atau tetap mencatatkannya atas nama KUSTIAH HARSONO dahulu bernama TAN SENG TIE (alm);
  6. Memerintahkan PARA TERGUGAT bersama-sama dengan PENGGUGAT untuk melakukan pembagian terhadap Harta Waris Peninggalan KUSTIAH HARSONO dahulu bernama TAN SENG TIE (alm) kepada PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT yang merupakan Ahli waris yang sah dari KUSTIAH HARSONO dahulu bernama TAN SENG TIE (alm), yaitu berupa:
  1. Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan  Industri II KAV. No. A.15 Kel. Muktiharjo Kec. Genuk, Kota Semarang sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 1384/Muktiharjo yang diatasnamakan TERGUGAT IV;
  2. Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan MT. Haryono Nomor 368 sebagaimana dahulu tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 543/Sarirejo atasnama KUSTIAH HARSONO dahulu bernama TAN SENG TIE (alm), sekarang tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01276/Sarirejo atasnama PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
  3. Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Majapahit No. 29, Peterongan, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Guna Bangunan Nomor: 329/Peterongan dahulu atasnama KUSTIAH HARSONO dahulu bernama TAN SENG TIE (alm) sekarang atasnama TERGUGAT IV;
  1. Menyatakan pembagian harta waris peninggalan KUSTIAH HARSONO dahulu Bernama TAN SENG TIE (alm) dibagi berdasarkan ketentuan Pasal 852 KUHPerdata yang perhitungan bagian masing-masing ahli waris besarnya sama rata;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari atas kelalaiannya melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini dijatuhkan atau diucapkan hingga dilaksanakan dengan baik dan sempurna secara tanggung renteng;
  3. Menyatakan Putusan yang berkekuatan hukum tetap ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak