Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama pada KTP NIK : 3374105503850001, pada Kartu Keluarga (KK) no. 3374100306190001 dan pada Akta Cerai no.0302/AC/2019/PA.Smg, yang semula nama Pemohon tertulis dan terbaca : UPIK ARI SUSANTI dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca UPIK ARISUSANTI
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk menyampaikan Salinan penetapan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Semarang agar pembetulan nama pada KTP, KK, Akta Cerai tersebut di catatkan di dalam register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam akta kelahiran yang bersangkutan.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|