Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
290/Pdt.P/2022/PN Smg Upik Ari Susanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 290/Pdt.P/2022/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 23 Jun. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama pada  KTP NIK : 3374105503850001, pada Kartu Keluarga (KK) no. 3374100306190001 dan pada Akta Cerai no.0302/AC/2019/PA.Smg, yang semula nama Pemohon tertulis dan terbaca : UPIK ARI SUSANTI dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca UPIK ARISUSANTI
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk menyampaikan Salinan penetapan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Semarang agar pembetulan nama pada KTP, KK, Akta Cerai tersebut di catatkan di dalam register yang tersedia untuk  itu dan dicatatkan pula dalam akta kelahiran yang bersangkutan.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak