PRIMAIR :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI. Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI. Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. |